Pelempar Bom Ikan di Rumah Petugas Lapas Malang Ditangkap, Motifnya Ternyata

 




jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Reskrim Polres Malang menangkap pelaku teror pelemparan bom ikan di rumah petugas lapas beberapa waktu lalu. Saat ini, tersangka mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolres Malang menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan pelaku tersebut berinisial WH (33) asal Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. "Saat ini sudah dilakukan penahanan kepada tersangka," kata Wahyu, Senin (12/12).

Dari hasil penyelidikan dan interogasi kepolisian, pengakuan pelaku melakukan teror pelemparan bom ikan lantaran dendam yang belum dia tuntaskan. "Motifnya dendam atau sakit hati karena ketika berada di dalam lapas diperlakukan secara tidak baik," ungkapnya. WH mengaku membeli bom ikan atau bondet itu di Kabupaten Pasuruan seharga Rp500 ribu. Dia sengaja merencanakan hal itu untuk meneror korbannya.

Sementara itu, dari data kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis yang kerap keluar masuk penjara. Selama 2010 sampai 2015 sudah masuk penjara sebanyak empat kali. Dia juga tak merasa bersalah, bahkan tidak kapok ketika dipenjara.

WH dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Barang Peledak.

Ancaman hukuman penjara terhadap WH selama 20 tahun. (mcr26/jpnn)

Redaktur : Arry Dwi Saputra 
Reporter : Ridho Abdullah Akbar








Pelempar Bom Ikan di Rumah Petugas Lapas Malang Ditangkap, Motifnya Ternyata Pelempar Bom Ikan di Rumah Petugas Lapas Malang Ditangkap, Motifnya Ternyata Reviewed by wongpasar grosir on December 13, 2022 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.