SURYAMALANG.COM|SIDOARJO - Pelaku pembunuhan terhadap Faridah, perempuan 41 tahun asal Dusun Keling, Desa Jumpurtejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ternyata pria simpanannya.
Yakni Andi Sukarnain, pria 24 tahun Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro yang selama ini jualan di dekat tempat tinggal korban.
Andi mengaku sudah sekira tiga tahun menjalin hubungan terlarang dengan Faridah, perempuan yang jauh lebih tua dari dirinya itu. Pemuda ini juga mengaku tahu persis bahwa Faridah punya suami dan anak.
Hal itu disampaikannya di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo. "Iya, kami berhubungan sudah cukup lama. Peristiwa (pembunuhan) itu karena saya emosi," kata Andi, Jumat (4/11/2022).
Dia mengaku emosi kepada korban gara-gara diungkit soal hutang. Disebutnya bahwa korban mempersoalkan hutang Rp 2 juta karena korban cemburu terhadap dirinya yang sedang punya hubungan dengan perempuan lain.
Diceritakannya, peristiwa itu bermula saat dia dan korban janjian bertemu untuk membicarakan nasib hubungan gelap yang sudah mereka jalani sekira tiga tahun belakangan. Dari janjian itu kemudian mereka bertemu di Sukodono.
"Awalnya bertemu di Desa Cangkringsari (di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo). Kemudian kami jalan-jalan dan berakhir di hotel (di kawasan Bungurasih) itu (Selasa 1 November 2022)," kisah Andi.
Di kamar hotel, keduanya terlibat cekcok mulut. Korban merasa cemburu dan mempersoalkan hutang Rp 2 juta pelaku kepada dirinya. Dari situ, Andi mengaku emosi hingga terjadilah penganiayaan.
"Saya cekek lehernya. Terus dia terjatuh di lantai. Kemudian saya cekek lagi menggunakan kerudung yang dia pakai," ungkap Andi.
Akibat cekikan itulah korban meninggal dunia. Kemudian Andi kabur dari lokasi dengan membawa ponsel dan sepeda motor milik korban.
Selasa (1/11/2022) sore korban ditemukan oleh petugas hotel sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Tergeletak di kamar hotel. Dari sana, pihak hotel kemudian melapor ke Polsek Waru.
Tak lama berselang, sejumlah petugas pun datang ke lokasi kejadian. Mereka langsung melakukan olah TKP, memeriksa jenazah korban, kemudian mengevakuasi korban menuju ke RS Bhayangkara Surabaya.
Dari pemeriksaan terhadap jenazah korban, ditemukan luka bekas jeratan di lehernya. dan dalam penyelidikan, diketahui barang-barang korban juga hilang. Termasuk handphone dan sepeda motor korban.
"Setelah melelalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di daerah Blora Jawa Tengah," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor bernopol W 5419 NBB dan satu unit handphone milik korban yang dibawa pelaku.
Pria muda itupun digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang, dia harus mendekam di dalam penjara dengan ancaman pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.((ufi)
Penulis: M Taufik | Editor: rahadian bagus priambodo
Tas Selimut Warna Pink Fanta |
Tas Selimut Warna Ungu |
Wanita Bersuami Dibunuh Pria Simpanannya Gara-gara Tagih Hutang Rp 2 Juta
Reviewed by wongpasar grosir
on
November 05, 2022
Rating:
No comments: