jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 19 perempuan menjadi korban perdagangan manusia di wilayah Pasuruan. Mereka pun juga disekap dan sempat dianiaya.
Dari belasan korban tersebut, empat di antaranya bahkan masih di bawah umur atau berstatus pelajar. Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (21/11).
“Jadi, bentuk penyekapan yang dilakukan ialah dengan menyita hp milik korban,” kata AKBP Eko. Tak hanya itu, korban juga selalu dikawal ketika ingin keluar, termasuk saat dipesan oleh pelanggan untuk keluar kota. “Iya betul (dikawal),” ujar perwira melati dua tersebut.
Berdasarkan informasi, korban juga sempat mendapatkan penganiayaan ketika kedapatan berusaha melarikan diri dan tertangkap. “Ada (penganiayaan). Jadi, korban melarikan diri kemudian ditangkap dan dianiaya,” tuturnya.
Dari kasus tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka. Mereka ialah DG (39) dan RN (30) sebagai pemilik warkop dan wisma, CE (26) kasir warkop, AG (31) kasir wisma dan AD (42) penjaga warkop.
Untuk tarif satu kali memesan para korban, yakni berkisar antara Rp500 ribu-Rp800 ribu. “Dari hasil tersebut, tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp300 ribu-Rp400 ribu. Sisanya diberikan kepada korban,” ucapnya. Kelima tersangka sudah melancarkan aksinya selama satu tahun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelimanya disangkakan Pasal 2 Jo. Pasal 17 dan Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya, Pasal 2 Ayat (1) Huruf r UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang. “Hukuman paling lama 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp600 juta,” ucap AKBP Hendra. (mcr23/jpnn)
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Selain Dijadikan PSK, 19 Perempuan di Pasuruan Juga Disekap & Dianiaya
Reviewed by wongpasar grosir
on
November 21, 2022
Rating:
No comments: