Jakarta - Seorang pria berinisial EN (35) ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun. Korban adalah anak tetangganya.
"Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penangkapan tersangka diduga cabul atas nama EN (35). Pelaku tetangga korban anak," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Aksi bejat pelaku terjadi pada Minggu (13/11) sekitar pukul 08.30 WIB. Modus pelaku adalah berpura-pura memandikan korban.
Korban sempat menolak, tapi pelaku memaksanya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku yang merupakan seorang tunawicara memberikan isyarat kepada korban untuk diam.
"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul. Setelah korban selesai dimandikan oleh pelaku kemudian memberikan isyarat dengan meniup jari telunjuknya seperti isyarat jangan bicara (diam). Diketahui pelaku ini adalah seorang tunawicara," jelas Putra.
Korban mengadukan pelaku kepada orang tuanya. Orang tua tak terima lalu melaporkan pelaku ke Polsek Tambora.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian menangkap pelaku pada Selasa (15/11) di kamar kosnya. EN kini jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pemeriksaan korban didampingi orang tua korban dan petugas dari P2TP2A. Setelah kejadian, kondisi korban ketakutan jika bertemu dengan pelaku," pungkas Putra.
Silvia Ng - detikNews
Tas Selimut Warna Pink Fanta |
Tas Selimut Warna Ungu |
Bejat! Pria di Jakbar Cabuli Bocah 7 Tahun Anak Tetangga Sendiri
Reviewed by wongpasar grosir
on
November 29, 2022
Rating:
No comments: