TRIBUNJATENG.COM, PANGKALPINANG - Dua dari tiga tersangka kasus peredaran uang palsu merupakan ayah dan anak.
Keduanya sejak Juli 2022 berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Bangka Belitung dan Sumatera Selatan.
Adapun pihak produsen uang palsu tersebut adalah E, warga Bekasi Utara.
Tiga tersangka kasus peredaran uang palsu yang ditangkap polisi tiba di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (16/10/2022) malam.
Ketiganya dibawa dari Jakarta setelah dilakukan pengembangan kasus sejak sepekan terakhir.
"Ini diamankan tiga orang."
"Dari pengembangan untuk menemukan lokasi uang palsunya dibuat," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Minggu (16/10/2022) malam.
Para tersangka itu adalah AW (36), RE (19), dan E (40).
Sementara itu, AW dan RE merupakan ayah dan anak.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan AW dan RE saat dalam perjalanan di Pelabuhan Tanjung Siapi-Api, Sumatera Selatan.
Keduanya diduga berperan sebagai pengedar uang palsu di Bangka Belitung dan Sumatera Selatan sejak Juli 2022.
Pengembangan dilakukan hingga ditemukan E yang diduga sebagai produsen dan pengelola percetakan alat pembayaran tidak sah.
Dalam pengungkapan kasus, polisi di Pangkalpinang juga berkoordinasi dengan Polsek Bekasi Utara.
Kuat dugaan transaksi uang palsu mencakup wilayah antarprovinsi.
"Barang bukti sudah diamankan," ujar AKP Adi.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Mapolres Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk penyidikan dan pasal yang dikenakan serta modus operandi dan penangkapan nanti disampaikan secara lengkap oleh Kapolres Pangkalpinang."
"Ini kami baru tiba dari Jakarta," ujar AKP Adi. (*)
Editor: deni setiawan
Bapak Anak Warga Pangkalpinang Masuk Jaringan Antarprovinsi, Edarkan Uang Palsu Sejak Juli 2022
Reviewed by wongpasar grosir
on
October 17, 2022
Rating:
No comments: