jatim.jpnn.com, JAKARTA - Ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo belum juga tuntas. Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto minta pemerintah menyelesaikan masalah tersebut.
"Negara harus melihat masalah ini. Siapa pun yang terdampak, semua harus diselesaikan, termasuk dari kalangan pengusaha," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (28/9). Pernyataan itu disampaikan setelah Yandri menerima kedatangan puluhan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo dari Kabupaten Sidoarjo ke Komplek DPR di Senayan, Jakarta.
Bencana luapan lumpur pada 26 Mei 2006 itu telah menenggelamkan tempat usaha dan pabrik sehingga membuat mereka kehilangan aset dan usaha. Hingga saat ini, para pengusaha itu mengaku belum menerima ganti rugi. Selama hampir satu jam, Yandri mendengarkan keluh kesah para pengusaha. Intinya, mereka ingin agar kerugian yang telah dialami diganti dan dibayar sesuai dengan kesepakatan. Yandri Susanto mengutarakan para pengusaha tersebut telah memberikan kontribusi penting bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
Mereka membayar pajak, membuka lapangan pekerjaan, dan menciptakan efek ekonomi di sekitar pabrik. Tentu bencana luapan lumpur Lapindo bukan keinginan mereka. Dalam pertemuan itu, Yandri mendengar ada pihak-pihak yang sudah menerima ganti rugi, tetapi dari kelompok pengusaha masalah tersebut masih belum tuntas.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan permasalahan itu.
Lewat 16 tahun, masalah ganti rugi kepada pengusaha korban lumpur Lapindo yang mencapai sekitar Rp800 miliar itu belum juga selesai. Dia berharap para pengusaha juga berkirim surat resmi kepada Presiden Jokowi. Apabila Presiden Jokowi menerima para pengusaha korban lumpur Lapindo tersebut, Yandri yakin akan ada solusi terbaik. "Saya harap Presiden menerima mereka," tutur politikus PAN tersebut. Yandri mengusulkan pemerintah bisa menggunakan berbagai skema untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha, baik APBN atau pos anggaran lainnya. Menurutnya, jika pemerintah telah membayar ganti rugi kepada para pengusaha itu, maka aset-aset tersebut dapat menjadi milik negara. Jadi, tidak ada ruginya negara hadir untuk menyelesaikan tagihan tersebut. (antara/faz/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
16 Tahun Sudah, Ganti Rugi Korban Lapindo Belum Juga Tuntas
Reviewed by wongpasar grosir
on
September 28, 2022
Rating:

No comments: