TOBAT: Mahfudijanto cs saat diklarifikasi MUI dan akhirnya mengucap 2 kalimat syahadat. (Mokhammad Zubaidillah/ Radar Bromo)
PURWOSARI, Radar Bromo – Pendampingan pada Mahfudijanto dan kelompoknya langsung dilakukan sesuai dengan rakor yang dilakukan Bakorpakem. Dan kemarin (19/5) pagi, Mahfudijanto pun menyatakan bertobat.
Pertobatan itu dilakukan di kantor KUA Purwosari dengan disaksikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan dan MUI Kecamatan Purwosari. Tidak hanya Mahfud –panggilannya-, dua anggotanya juga bertobat. Yaitu, putranya, Febridiyanto dan Frangky Sirojul Huda Kholil.
https://www.youtube.com/watch?v=W2bjn7M32zg
Sebelum bertobat, MUI Kabupaten Pasuruan mengundang ketiganya ke kantor KUA Purwosari untuk klarifikasi. Mereka pun datang memenuhi undangan. Ketiganya lantas masuk ke aula KUA. Di sana, digelar pertemuan tertutup antara ketiganya dengan MUI Kabupaten Pasuruan dan MUI Kecamatan Purwosari.
Sejumlah pihak juga hadir. Antara lain, tim Bakorpakem, Polres Pasuruan, dan kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan. Juga ada seorang psikolog dari RSUD Bangil. Selain mereka, tidak boleh ada yang masuk selama proses klarifikasi dilakukan.
Menjelang siang sekitar pukul 10.30, klarifikasi kepada ketiganya selesai. Selama proses klarifikasi itu, ketiganya mengakui bersalah. Sebab, memahami Alquran semata-mata dengan cara mereka sendiri.
“Kami telah melakukan klarifikasi pada tiga orang ini. Sesuai dengan pernyataan yang viral di media, mereka mengakui kesalahannya dalam memahami Alquran sesuai pemikiran mereka,” terang Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan Muzammil Syafii usai klarifikasi.
Selain itu, menurut mantan wabup Pasuruan itu, ketiganya bertobat. Juga berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sudah mereka lakukan.
Sebagai bukti bersungguh-sungguh, mereka membuat surat pernyataan. Isinya, akan mengikuti ajaran Islam yang benar melalui guru-guru yang akan disiapkan oleh MUI. Serta, berjanji tidak akan lagi menyebarkan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam yang benar.
“Mereka sudah bertobat dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Dengan demikian, kami anggap persoalan ini selesai,” tambah anggota DPRD Jawa Timur itu.
Hal serupa disampaikan tim Bakorpakem melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra. Menurutnya, masalah yang berkaitan dengan kelompok Mahfudijanto sudah selesai.
“Dengan ditandatanganinya surat pernyataan, juga sudah bertobat, maka dengan ini kami menyatakan bahwa tidak ada aliran sesat di Kabupaten Pasuruan,” tuturnya.
Jemmy menjelaskan, Mahfudijanto dan kelompoknya perlu dibimbing. Sebab, mereka belum lengkap mempelajari ajaran Islam. Sehingga muncul pemahaman pribadi atas Alquran.
“Mereka belajar agamanya belum lengkap, perlu bimbingan guru agar belajar agama Islam lebih lengkap lagi. Sekali lagi tidak ada aliran sesat di Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Ketua MUI Kabupaten Pasuruan KH Nurul Huda menambahkan, masalah yang berkaitan dengan Mahfudijanto dan kelompoknya sudah selesai seratus persen. “Sekarang masalah ini sudah selesai seratus persen. Mudah-mudahan dosanya diampuni dan dijadikan orang yang saleh. Selamat dunia akhirat,” tuturnya.
Mahfud sendiri saat jumpa pers tidak banyak memberikan keterangan. Termasuk dua anggotanya. Dia hanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya sudah menyampaikan tobat kepada Allah. Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya singkat. (zal/hn)
No comments: