Sidang Korupsi Izin Tambang ESDM Jatim, Menguak Jatah Bulanan Staf Hingga Target Pungutan


 Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) izin pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (23/10/2026).

Agenda persidangan diisi dengan pendalaman keterangan saksi Dewi Kurniawati, Pengarah Teknis dan Kebijakan Dinas ESDM Jatim, oleh tim kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.

Dalam cecaran pertanyaan dari tim pembela, terungkap bahwa praktik penarikan uang ‘apresiasi’ dari para pemohon izin usaha pertambangan disinyalir telah berlangsung sebelum Aris Mukiyono menjabat sebagai Kepala Dinas.

Gabung Shopee Affilate

Berdasarkan kesaksian Dewi di hadapan Majelis Hakim, skema pemungutan dana ilegal tersebut sudah berjalan sejak Maret 2024 di bawah kendali Kepala Bidang Pertambangan saat itu, Oni Setiawan.

Saksi juga mengaku secara berkala menerima jatah uang rutin bulanan yang diserahkan melalui seorang staf bernama Ratni sejak Maret 2025 hingga Maret 2026, dengan akumulasi mencapai sekitar Rp30 juta.

“Saya tidak berani menolak instruksi tersebut karena takut kehilangan jabatan. Tekanan utama untuk meminta uang apresiasi itu berasal dari Pak Oni Setiawan,” ungkap Dewi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/10/2026).

Ungkap Pesan Peringatan dan Kontradiksi Catatan Pribadi

Meski menegaskan tekanan dominan berasal dari Kepala Bidang, saksi Dewi membeberkan adanya pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari Aris Mukiyono pada Mei 2026. Pesan tersebut berisi teguran karena saksi dinilai sering mengambil keputusan sendiri dan menarik nilai pungutan yang terlalu kecil.

“Saya pernah ditegur Pak Kadis bahwa saya sering mengambil keputusan sendiri karena meminta nilai pungutan cuma sedikit. Beliau juga memperingatkan jika Kadis terjerat masalah hukum, jajaran di bawahnya akan ikut terdampak,” tambahnya.

Fakta sidang juga mengungkap keberadaan catatan transaksi keuangan pribadi yang dibuat oleh saksi secara sembunyi-sembunyi sebagai bentuk perlindungan diri tanpa sepengetahuan Aris Mukiyono.

Meski sempat diperintahkan oleh pimpinan untuk memusnahkan seluruh rekapan data, saksi memilih untuk tetap menyimpannya. Hal ini sekaligus mengklarifikasi kontradiksi pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal saat saksi mengaku tidak memiliki catatan khusus.

Atas fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak mengarsiteki sistem pungli sejak awal. Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan akan terus menguji kredibilitas kesaksian Dewi dengan barang bukti dan saksi-saksi lainnya pada persidangan mendatang. [uci/but]

BEDCOVER LADY ROSE 180 X 200 SPREI RUMBAI HIMAWARI

SUMBER : https://beritajatim.com/sidang-korupsi-izin-tambang-esdm-jatim-menguak-jatah-bulanan-staf-hingga-target-pungutan

BEDCOVER AKIKO 160 X 200 SPREI FLAT THANIA


Sidang Korupsi Izin Tambang ESDM Jatim, Menguak Jatah Bulanan Staf Hingga Target Pungutan Sidang Korupsi Izin Tambang ESDM Jatim, Menguak Jatah Bulanan Staf Hingga Target Pungutan Reviewed by wongpasar grosir on October 24, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.