Ngawi (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap dugaan peredaran ribuan pil koplo berlogo MF di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial TH alias Kung yang diduga berperan sebagai bandar dan telah lama masuk daftar target operasi (TO) petugas.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/10/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap dugaan keterlibatan TH dalam peredaran obat-obatan yang diduga disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 2.938 butir pil berwarna kuning berlogo MF. Ribuan pil tersebut disimpan dalam tiga botol plastik dan satu paket plastik klip bening.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Selain obat-obatan tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1.281.000 dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Petugas juga mengamankan 15 butir pil berlogo MF dari orang lain yang disebut dalam laporan pengungkapan kasus tersebut. Dengan demikian, total barang bukti pil berlogo MF yang berhasil diamankan mencapai 2.953 butir.
Kapolres Ngawi AKBP Moh. Amirul Hakim melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Lutfhi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan yang diduga disalahgunakan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, tersangka bukan orang baru dalam penyelidikan kepolisian. TH telah lama menjadi target operasi petugas. Proses pengungkapan membutuhkan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut karena tersangka disebut cukup sulit dilacak.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi. Terduga pelaku yang diamankan ini telah lama menjadi target operasi petugas. Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sumber pasokan maupun jaringan peredarannya,” tegas AKP M. Lutfhi mewakili Kapolres Ngawi.
Dia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang memasok obat-obatan tersebut hingga jalur distribusinya.
Langkah pengembangan dinilai penting untuk mengetahui apakah peredaran pil berlogo MF tersebut hanya melibatkan tersangka atau menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas. Sebab, peredaran obat-obatan tanpa pengawasan dan ketentuan yang sesuai dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, terutama jika dikonsumsi tanpa indikasi medis.
Atas dugaan perbuatannya, TH disangkakan melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk memproses dugaan tindak pidana di bidang kesehatan. Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan. Warga diminta tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat tanpa pengawasan dan ketentuan yang sesuai.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitarnya juga diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Ngawi menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan jaringan peredaran lainnya di wilayah Kabupaten Ngawi. [fiq/ted]
![]() | ||
| SELIMUT BEDCOVER AKIKO 120 X 200 HAYDEN SUMBER : https://beritajatim.com/polres-ngawi-sita-2-953-pil-koplo-bandar-lama-target-operasi-ditangkap
|
Reviewed by wongpasar grosir
on
October 31, 2026
Rating:




No comments: