Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pemilik biro perjalanan umrah di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan.
Laporan tersebut dilayangkan pada 18 Mei 2026 di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Ditreskrimum Polda Jatim. Kuasa hukum korban, Ahmad Faiz, mengatakan hingga kini proses masih dalam tahap penyelidikan.
“Hari ini kami mendampingi klien kami untuk pemanggilan klarifikasi ketiga terkait tempat dilakukannya percobaan aborsi tersebut,” kata Ahmad Faiz, Senin, (12/12/2026).
Terlapor dalam perkara ini berinisial MA, yang disebut sebagai owner travel umrah Sahati Indonesia. Dugaan peristiwa terjadi dalam rentang 2023-2026 di wilayah Surabaya.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Menurut kuasa hukum, korban dan terlapor awalnya bertetangga. Kedekatan terjadi setelah suami korban meninggal dunia pada 2023. Korban yang berstatus janda kemudian diajak bertemu di salah satu hotel di Surabaya dengan alasan makan bersama di restoran hotel.
“Justru korban tidak diarahkan ke resto melainkan ke kamar hotel lantai dasar. Sempat bersitegang karena ada penolakan,” ujar Faiz.
Faiz menyebut, pelaku membujuk korban dengan janji akan dijadikan istri kedua. Setelah korban hamil, janji tersebut tidak ditepati dan diduga terjadi upaya pemaksaan aborsi.
Pihak kuasa hukum menyayangkan lambatnya penanganan perkara. Hampir lima bulan sejak laporan dibuat, belum ada peningkatan status ke penyidikan.
“Kami berharap penyidik PPA-PPO Polda Jatim menunjukkan profesionalitas dan akuntabilitas demi tegaknya keadilan bagi korban,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. [uci/ian]
Reviewed by wongpasar grosir
on
October 13, 2026
Rating:




No comments: