Hukum & Kriminal Polisi Proses Hukum Ortu Pembuangan Bayi di Kalibaru Banyuwangi


 Banyuwangi (beritajatim.com) – URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan pasangan suami istri berinisial JP (29) MIA (21) terduga pelaku pembuangan bayi laki-laki di wilayah Kalibaru, Banyuwangi.

Diketahui, bayi yang dibuang sebelumnya ditemukan warga pada Sabtu (3/10/2026) pagi di depan salah satu rumah warga. Setelah mendapat pertolongan awal, bayi dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis.

Sejak laporan diterima, polisi melakukan olah TKP dengan memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari rangkaian CCTV tersebut, petugas mendapatkan petunjuk mengenai kendaraan yang diduga digunakan saat bayi ditinggalkan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan proses hukum akan dilakukan secara tegas berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, polisi juga masih mendalami keterangan bahwa persoalan ekonomi dan ketidaksiapan finansial menjadi salah satu alasan di balik keputusan tersebut.

Gabung Shopee Affilate

“Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ada pertimbangan lain yang juga harus kami perhatikan, terutama karena dalam perkara ini ada seorang bayi yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian mengenai masa depannya,” ujar Kasat Reskrim.

Selain menjalankan proses penyidikan, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga akan membangun koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian.

“Kami akan bersurat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk LPSK maupun Komnas Anak, untuk mendapatkan pertimbangan dan langkah perlindungan yang diperlukan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi kepentingan serta perlindungan anak tidak boleh diabaikan,” katanya.

Menurut Kasat Reskrim, penyidik juga berkoordinasi dengan instansi kesehatan dan sosial untuk memastikan bayi tetap memperoleh perawatan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Perkara tersebut didalami dengan Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab.

Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi serta mendalami seluruh alat bukti untuk menentukan konstruksi hukum secara utuh.

“Sementara kondisi dan identitas bayi tidak dipublikasikan secara rinci. Perlindungan, kesehatan, dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut,” tandasnya.

BEDCOVER KINTAKUN D'LUXE 180 X 200 SPREI RUMBAI TINGGI 25 DEVY

SUMBER : https://beritajatim.com/polisi-proses-hukum-ortu-pembuangan-bayi-di-kalibaru-banyuwangi

BEDCOVER LADY ROSE 180 X 200 SPREI FLAT  TINGGI 30 RAFFIA

Baca Juga : 

Hukum & Kriminal Polisi Proses Hukum Ortu Pembuangan Bayi di Kalibaru Banyuwangi Hukum & Kriminal Polisi Proses Hukum Ortu Pembuangan Bayi di Kalibaru Banyuwangi Reviewed by wongpasar grosir on October 10, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.