DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Empat Pekerjaan Ini Masih Boleh Outsourcing, Karyawan Berhak Pesangon Saat PHK
Jakarta (beritajatim.com)– Pekerja outsourcing mendapat dua perubahan penting setelah DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Selain membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, aturan baru tersebut juga memberikan hak pesangon bagi pekerja outsourcing yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pembatasan outsourcing menjadi salah satu poin penting dalam aturan ketenagakerjaan terbaru. Tidak semua pekerjaan dapat lagi diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Dalam ketentuan baru tersebut, outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan, yakni catering, sekuriti, cleaning service, dan driver.
Artinya, pekerjaan di luar empat bidang tersebut tidak lagi termasuk jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan berdasarkan ketentuan baru.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Perubahan ini sekaligus menjadi penanda bahwa pemerintah dan DPR ingin memperjelas batas penggunaan tenaga kerja outsourcing. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat secara bebas menyerahkan berbagai jenis pekerjaan kepada pekerja alih daya.
Pekerja Outsourcing Berhak Pesangon
Perubahan lainnya yang tidak kalah penting adalah soal hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir karena PHK.
Pekerja outsourcing kini berhak memperoleh pesangon. Besaran pesangon tersebut akan disesuaikan dengan masa kerja pekerja.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk peningkatan perlindungan terhadap pekerja alih daya.
“Sekarang pekerja alih daya dapat pesangon,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Aturan baru juga menetapkan batas masa kontrak bagi pekerja outsourcing. Masa kontrak maksimal mencapai empat tahun.
Kontrak pertama dapat berlangsung maksimal dua tahun. Setelah itu, kontrak dapat diperpanjang sebanyak dua kali dengan durasi masing-masing paling lama satu tahun.
Dengan skema tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak hingga batas maksimal empat tahun berpotensi memperoleh pesangon sampai empat bulan upah ketika mengalami PHK.
Ketentuan ini menjadi perubahan penting karena pekerja outsourcing tidak hanya menghadapi persoalan kepastian kerja, tetapi juga memiliki perlindungan finansial ketika hubungan kerja berakhir.
Pemerintah dan DPR Sepakati Aturan Baru
UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan hasil revisi terhadap regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. Pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja dan memberikan kepastian bagi pengusaha.
Dalam proses pembahasannya, pemerintah dan DPR menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Perindustrian serta Kementerian UMKM kemudian merumuskan berbagai masukan tersebut ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dokumen tersebut diserahkan kepada DPR pada 14 September 2026.
Pembahasan berlanjut hingga pemerintah dan DPR menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat Komisi IX DPR pada 5 Oktober 2026.
Sehari kemudian, yakni 6 Oktober 2026, RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR.
Said Iqbal menilai aturan baru tersebut memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja.
Dua perubahan terkait outsourcing kini menjadi perhatian utama: perusahaan hanya dapat menggunakan tenaga outsourcing untuk empat jenis pekerjaan yang ditentukan, sementara pekerja alih daya memperoleh hak pesangon ketika terkena PHK. [aje]
![]() | ||
| BEDCOVER LADY ROSE 160 X 200 SPREI FLAT TINGGI 30 EDELIN SUMBER : https://beritajatim.com/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-empat-pekerjaan-ini-masih-boleh-outsourcing-karyawan-berhak-pesangon-saat-phk
|
Reviewed by wongpasar grosir
on
October 09, 2026
Rating:




No comments: