Surabaya (beritajatim.com) — Mantan pejabat bank Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46) dituntut hukuman 3 tahun 3 bulan penjara dalam perkara penipuan yang merugikan satu orang korban hingga Rp 5 miliar.
Rekan keterlibatannya, Agustin Widyawati (53), diancam pidana 2 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menilai kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 492 KUHP.
“Kami memohon majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah atas perbuatan tersebut,” ujar Damang di ruang sidang Kartika, Senin (14/9/2026).
Kasus ini bermula sejak Januari 2019. Ranto, mantan pimpinan cabang bank yang juga dikenal korban sebagai rekan lama, menawarkan bentuk investasi yang disamakan dengan deposito, namun di luar sistem perbankan.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun, bahkan diyakinkan keamanannya karena akan dijamin kepemilikan saham perusahaan senilai dua kali lipat uang yang disetorkan.
Yakin dengan penawaran itu, korban menyetor uang bertahap: Rp 1,5 miliar pada Januari 2019, Rp 500 juta sebulan berikutnya, dan Rp 3 miliar pada Maret 2019. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 5 miliar. Namun, korban tak pernah menerima bukti simpanan sebagaimana dijanjikan.
Faktanya, uang tersebut digunakan untuk membeli saham dua perusahaan bernama IKAI dan TOPS lewat perjanjian jual beli kembali — hal yang sama sekali tidak disepakati korban sejak awal. “Setelah bertemu dengan Ibu Agustin, saya semakin yakin lalu menyerahkan dana tersebut,” ungkap korban dalam persidangan sebelumnya.
Hingga kini korban baru menerima sekitar Rp 509,6 juta sebagai imbal hasil, sementara pokok utang sebesar Rp 5 miliar belum dikembalikan sama sekali. Ketika meminta pencairan dana, korban terus diarahkan untuk menunda waktu pembayaran, hingga akhirnya melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.
Dalam tuntutan, jaksa juga mengungkap adanya keuntungan pribadi yang diterima kedua terdakwa dari dana yang dihimpun. Agustin disebut menerima komisi sekitar 0,1 persen, sedangkan Ranto memperoleh imbalan berkisar 0,5 hingga 2,5 persen setiap kali ada penyetoran dana.
Tuntutan yang lebih berat bagi Ranto didasarkan pada catatan hukumnya — ia termasuk pelaku berulang dalam perkara sejenis.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Basuki Rakhmad, menyatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya. “Kami akan mengajukan pledoi,” ujarnya singkat.
Persidangan berikutnya dijadwalkan mendengar pembelaan dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya. [uci/ted]
| SPREI FATA 90 X 200 TINGGI 25 NICOLLE |
SUMBER : https://beritajatim.com/tipu-rp5-miliar-lewat-deposito-bodong-mantan-bankir-dituntut-3-tahun-3-bulan
| SELIMUT BONITA PAULINA 160 X 200 FRANCO Baca Juga : |

No comments: