Sengketa Perjanjian Jasa Hukum Memanas, Peter Saleh Santoso Beri Klarifikasi

 


Ringkasan Berita:

- Perselisihan antara pihak Erwind Hartarto dan Peter Saleh Santoso mencuat terkait penggunaan istilah “Jasa Advokat” dan “Kuasa Hukum” dalam perjanjian layanan hukum.

- Kuasa hukum Erwind menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum karena penggunaan istilah profesi advokat oleh pihak yang dinilai tidak berstatus advokat.

- Pihak Peter Saleh Santoso membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa penilaian hukum harus melihat konteks perjanjian, status lembaga, serta layanan yang diberikan secara keseluruhan.

Surabaya (beritajatim.com) – Perselisihan terkait perjanjian jasa hukum dan penggunaan istilah profesi advokat semakin berkembang. Pihak Erwind Hartarto melalui kuasa hukum dari Eduard Rudy menyampaikan sejumlah tudingan terhadap Peter Saleh Santoso terkait penggunaan istilah ‘Jasa Advokat’ dalam dokumen perjanjian dan pencantuman istilah ‘Kuasa Hukum’ dalam Surat Kuasa.

Gabung Shopee Affilate

Sementara itu, pihak Peter Saleh Santoso memberikan penjelasan dan bantahan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, termasuk membedakan antara status pribadi seseorang dengan keberadaan lembaga atau firma hukum yang memberikan layanan kepada masyarakat.

Menurut Eduard Rudy, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum karena pihak yang memberikan layanan hukum disebut tidak memiliki status sebagai advokat, tetapi dalam dokumen tertulis menggunakan istilah ‘Jasa Advokat’.

Keberatan tersebut juga dikaitkan dengan penggunaan istilah ‘Kuasa Hukum’ dalam Surat Kuasa. Eduard menilai penggunaan istilah tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa seseorang memiliki kewenangan profesi advokat.

“Kalau sekadar pengurusan administrasi, istilahnya tidak boleh dibaurkan. Ini sengaja dibuat membingungkan,” tegas Eduard.

Pihak Erwind Hartarto berpendapat bahwa seseorang yang tidak berstatus advokat tidak seharusnya menggunakan istilah maupun bertindak seolah-olah memiliki kewenangan sebagai kuasa hukum. Menurut pihaknya, istilah profesi memiliki konsekuensi hukum dan tidak dapat digunakan secara sembarangan.

Menanggapi tudingan tersebut, pihak Peter Saleh Santoso menjelaskan bahwa keberadaan frasa ‘Jasa Advokat’ dalam perjanjian tidak dapat langsung diartikan sebagai pengakuan pribadi seseorang sebagai advokat.

Pihak Peter menegaskan pentingnya membedakan antara kapasitas individu dengan lembaga jasa hukum yang dapat memiliki hubungan kerja atau keanggotaan dengan advokat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk menyimpulkan ada penipuan atau pemalsuan profesi, tidak cukup hanya menunjuk judul atau satu kata di perjanjian. Harus dibuktikan dulu bahwa orang itu secara pribadi mengaku advokat tanpa hak, lalu memanfaatkan pengakuan palsu itu untuk mendapat keuntungan yang seharusnya hanya milik profesi tersebut,” jelas pihak Peter.

Terkait penggunaan istilah ‘Kuasa Hukum’ dalam Surat Kuasa, pihak Peter menjelaskan bahwa layanan hukum memiliki cakupan yang lebih luas. Tidak seluruh bentuk pendampingan hukum berkaitan dengan tindakan beracara di pengadilan yang secara khusus menjadi kewenangan advokat.

Menurut penjelasan tersebut, kegiatan seperti pengurusan dokumen, komunikasi dengan pihak lain, negosiasi, hingga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat menjadi bagian dari bantuan hukum sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Banyak pejabat atau tokoh masyarakat membantu menyelesaikan masalah warga lewat mediasi, bukan berarti mereka tiba-tiba jadi advokat. Yang dilihat itu apa yang dikerjakan, bukan satu istilah di atas kertas,” tambahnya.

Selain itu, kuasa hukum Peter Saleh Santoso, Sony, menekankan bahwa perjanjian harus dipahami berdasarkan prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Menurut Sony, apabila sejak awal para pihak telah mengetahui hubungan hukum yang berlangsung dengan lembaga jasa hukum, menerima layanan yang diberikan, kemudian mempermasalahkan istilah tertentu setelah muncul perselisihan, kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya tindakan penipuan sejak awal.

Sony juga menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan pilihan penyelesaian hukum kepada klien, baik melalui jalur perdata maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau klien akhirnya memilih jalur lain atau tidak mengikuti saran, konsekuensi pilihannya tidak bisa dibebankan seluruhnya kepada kami,” tegas Sony kuasa hukum Peter Saleh Santoso.

Perselisihan ini kini berfokus pada perbedaan pandangan mengenai penggunaan istilah profesi hukum, interpretasi perjanjian jasa hukum, serta batas antara layanan bantuan hukum dan kewenangan profesi advokat. [uci/suf]


SELIMUT BEDCOVER AKIKO 120 X 190 LAURENT

SUMBERhttps://beritajatim.com/sengketa-perjanjian-jasa-hukum-memanas-peter-saleh-santoso-beri-klarifikasi

SELIMUT BEDCOVER AKIKO 190 X 210 FERRO

Baca Juga : 

Sengketa Perjanjian Jasa Hukum Memanas, Peter Saleh Santoso Beri Klarifikasi Sengketa Perjanjian Jasa Hukum Memanas, Peter Saleh Santoso Beri Klarifikasi Reviewed by wongpasar grosir on September 16, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.