Santriwati di Pasrepan Pasuruan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum


 Pasuruan (beritajatim.com) – Dugaan kasus penganiayaan menimpa seorang santriwati berinisial Z (16) yang sedang menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Aksi kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh sejumlah teman sesama santri di lingkungan pesantren tersebut kini tengah menjadi perhatian publik.

Penganiayaan terjadi pada Minggu (6/9) sekitar pukul 17.00 WIB di area pondok pesantren. Pihak keluarga korban baru mengetahui kejadian pilu tersebut pada Senin, 7 September 2026 setelah korban dilarikan ke Puskesmas Pasrepan untuk mendapatkan penanganan medis.

Gabung Shopee Affilate

“Hari Selasa pagi korban kami pindahkan ke RSUD Soedarsono untuk dilakukan visum karena dari pihak puskesmas awalnya menyampaikan bahwa korban sakit tifus. Padahal korban masuk puskesmas karena diduga mengalami penganiayaan oleh teman-temannya,” ujar perwakilan keluarga korban, Rohmah.

Rohmah membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan korban Z, dugaan tindakan kekerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang teman pondoknya. Korban mengalami tindakan penganiayaan yang cukup parah mulai dari dicekik, dipukul, dilempar, ditendang di bagian perut, hingga kepalanya dibenturkan ke tembok.

Guna menuntut keadilan atas penganiayaan yang dialami Z, pihak keluarga mengambil langkah tegas dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Pasuruan pada Selasa, 8 September 2026. Laporan resmi dari pihak keluarga korban telah diterbitkan dengan nomor STTLP/B/101/IX/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR.

“Pelaku beserta orang tuanya sudah datang untuk meminta maaf dan mengajak berdamai secara kekeluargaan. Namun keluarga menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan, sehingga saat ini kami menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian,” tegas Rohmah.

Di sisi lain, pengelola pondok pesantren di Pasrepan dikabarkan telah mendatangi kediaman korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian pengawasan di lingkungan santri. Pihak terduga pelaku bersama orang tuanya juga sempat berupaya menggalang proses perdamaian secara kekeluargaan pada Kamis, 10 September 2026.

Meski demikian, keluarga korban memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kekerasan fisik anak di bawah umur ini kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan bahwa laporan sudah masuk dan akan segera diproses.

“Laporannya sudah masuk. Infinya saat ini kedua belah pihak masing-masing masih diupayakan untuk mediasi,” ungkapnya. (ada/but)

SPREI FATA 90 X 200 TINGGI 25 NICOLLE


SUMBER : https://beritajatim.com/santriwati-di-pasrepan-pasuruan-diduga-jadi-korban-penganiayaan-keluarga-tempuh-jalur-hukum

SELIMUT BONITA PAULINA 160 X 200 FRANCO

Baca Juga : 

Santriwati di Pasrepan Pasuruan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum Santriwati di Pasrepan Pasuruan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum Reviewed by wongpasar grosir on September 15, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.