Ringkasan Berita:
- Unit 4 Jatanras Polda Jatim mengamankan empat residivis pencurian sepeda motor yang beraksi di Pasuruan, Malang, dan Surabaya.
- Keempat pelaku menggunakan kunci T untuk membobol sistem penguncian kendaraan dan menjual hasil curian melalui jaringan kenalan dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
- Sebanyak 13 sepeda motor menjadi sasaran dua kelompok tersebut, sementara polisi masih mengejar satu pelaku dan mendalami jaringan penadah.
Surabaya (beritajatim.com) – Unit 4 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengamankan empat tersangka kasus pencurian sepeda motor yang beroperasi di sejumlah wilayah, yakni Pasuruan, Malang, dan Surabaya.
Keempatnya diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan aksi dengan modus serupa menggunakan kunci T untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Penangkapan dilakukan dalam dua gelombang. Pada 24 Agustus 2026, petugas lebih dahulu mengamankan W (36), warga Purwosari, Pasuruan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap NS (28), yang diketahui merupakan rekan sekaligus kerabat W.
Kedua pelaku disebut telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali dan 4 kali berturut-turut, dengan lokasi terakhir berada di kawasan Lowokwaru, Kota Malang.
“Keduanya sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa. Dari W kami amankan satu unit Honda Vario yang diduga hasil curian,” ujar Kompol Yunizar, Kanit 4 Jatanras Polda Jatim, Selasa (29/9/2026).
Penangkapan gelombang kedua dilakukan pada 27 September 2026. Polisi mengamankan dua warga Surabaya, yakni MS (24), warga Pabean Cantikan, dan CA (28), warga Kenjeran. Keduanya juga tercatat sebagai residivis dan menjalankan aksinya secara berkelompok.
Dalam kelompok tersebut, masih terdapat satu rekan lain yang hingga kini dalam pengejaran polisi. Aksi terakhir kelompok ini diketahui berlangsung di kawasan Wonokromo, Surabaya.
Saat melakukan penggeledahan di tempat tinggal kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya kunci T, telepon seluler, rekaman CCTV, serta peralatan pendukung lainnya.
Modus yang digunakan keempat tersangka relatif sama. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah menemukan sasaran, pelaku merusak sistem pengamanan kendaraan menggunakan kunci T dan membawa sepeda motor tersebut.
Dalam aksinya, para pelaku tidak menggunakan kekerasan maupun melakukan perampasan secara langsung terhadap korban. Sasaran utama adalah sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi yang minim pengawasan.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual dengan harga sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Penjualan dilakukan melalui lingkaran kenalan para pelaku, bukan melalui pasar terbuka maupun media sosial.
Dari hasil penjualan tersebut, sebagian uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi sabu, khususnya oleh dua tersangka dari kelompok yang beroperasi di Wonokromo.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penadah kendaraan hasil curian. Identitas penadah belum diungkap karena penyidik masih melakukan pengejaran dan pengembangan perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 13 unit sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian dari dua kelompok tersebut. Sebanyak 11 unit dikaitkan dengan kelompok pertama, sedangkan dua unit lainnya dilakukan kelompok kedua. Polisi juga masih memburu satu pelaku yang belum tertangkap.
Kompol Yunizar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan kendaraan, terutama ketika sepeda motor diparkir di tempat yang minim pengawasan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. [uci/suf]

No comments: