Ringkasan Berita:
- Tim penyidik KPK menggeledah Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto Yetty Nurbuati Krystianti disebut merupakan istri salah satu tersangka dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
- KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak yang diperiksa.
Mojokerto (beritajatim.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam penggeledahan tersebut, posisi Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto Yetty Nurbuati Krystianti turut menjadi sorotan. Hal itu lantaran ia disebut merupakan istri salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Tim penyidik KPK tiba di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto dengan menggunakan sejumlah kendaraan. Petugas melakukan pemeriksaan di dalam kantor, sementara akses masuk ke kantor tersebut tampak tertutup selama proses penggeledahan berlangsung.
Pantauan beritajatim.com di lokasi, sedikitnya empat mobil Toyota Avanza berwarna hitam terparkir di halaman Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto. Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh tim penyidik KPK selama melakukan kegiatan pemeriksaan.
Aktivitas penyidik juga terlihat ketika sejumlah pegawai ATR/BPN Kota Mojokerto hendak meninggalkan kantor. Tiga pegawai ATR/BPN Kota Mojokerto diketahui diperiksa oleh petugas KPK, termasuk pemeriksaan terhadap tas dan bagasi kendaraan mereka.
Sekitar pukul 17.15 WIB, sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari dalam kantor. Rombongan penyidik mendapat pengamanan ketat dari personel Brimob sebelum meninggalkan lokasi.
Seorang perempuan juga terlihat ikut masuk ke salah satu kendaraan rombongan penyidik. Setelah seluruh kegiatan selesai, tim KPK meninggalkan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto tanpa memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Sumber internal kepolisian membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.
“Iya (KPK, red) di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto, dalam rangka penggeledahan dan pemeriksaan. Ibu Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto karena istri salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN,” ungkap sumber tersebut, Rabu (23/9/2026).
Menurut sumber, penggeledahan diduga berkaitan dengan posisi Yetty Nurbuati Krystianti sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto. Yetty disebut merupakan istri Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Yetty Nurbuati Krystianti menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto sejak Juli 2026. Keterangan resmi dari KPK membenarkan penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. [tin/suf]
| SPREI KINTAKUN 120 X 200 T 25 CINDY SUMBER : https://beritajatim.com/kpk-geledah-atr-bpn-kota-mojokerto-kepala-kantor-diduga-istri-salah-satu-tersangka-kasus-hgb |

No comments: