Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dan kerabat dekat penyalahguna narkotika akhirnya buka suara terkait isu liar adanya permintaan uang hingga Rp100 juta.
Isu yang kadung viral di media sosial tersebut memuat tudingan adanya kongkalikong antara penyidik, pengacara, dan keluarga tersangka untuk merekayasa kasus.
Berdasarkan penelusuran fakta dan keterangan para pihak terkait, rumor transaksi bawah meja tersebut dipastikan sebagai informasi bohong atau hoaks. Kisruh ini bermula dari penangkapan empat pemuda berinisial IM (26), WH (24), KK (25) dan OK (26) di dua lokasi berbeda di Surabaya Barat pada 24 Juni 2026.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Isu utama yang beredar adalah adanya pemerasan terhadap pihak keluarga yang sedang menjalani proses hukum. Kerabat dekat IM membenarkan bahwa memang ada pihak yang meminta uang.
Namun, pihak tersebut bukanlah penyidik Polrestabes Surabaya, melainkan oknum yang mengklaim diri sebagai pengacara atau pihak yang bisa “mengkondisikan” perkara.
“Kalau memang ada oknum yang mengatasnamakan polisi atau mengaku bisa mengurus kasus dengan meminta uang puluhan juta, itu murni penipuan untuk urusan pribadinya, bukan permintaan dari kepolisian,” kata kerabat IM berinisial F.
FA memastikan tidak ada dana yang dikeluarkan oleh keluarga untuk pihak kepolisian. Pihak keluarga menjelaskan jika ada biaya yang murni disetorkan ke fasilitas kesehatan. Pembayaran tersebut ditujukan untuk biaya administrasi medis dan perawatan di rumah sakit serta lembaga rehabilitasi yang ditunjuk negara secara sah.
“Narasi kami memberi uang untuk mengubah status hukum itu merugikan kami. Rehabilitasi adalah sanksi yang pas karena kerabat saya bukan pengedar,” jelas FA.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Dodi Pratama, menegaskan tidak ada komunikasi kotor antara pengacara, penyidik, dan pihak rehabilitasi terkait permintaan uang.
Dodi justru meminta masyarakat atau keluarga tersangka segera melapor jika menemukan oknum makelar kasus yang mencatut nama institusi kepolisian untuk memeras.
“Apabila ada yang menawarkan jasa dan mengaku bisa mengurus, tentu itu bohong. Kami selalu menghubungi keluarga penyalahguna narkoba maupun tersangka tanpa perantara yang tidak memiliki legal standing,” imbuh Dodi.
Dodi juga membantah keras dua tudingan praktik jual-beli status hukum dan manipulasi barang bukti. Ia memastikan tidak pernah ada permintaan. Apalagi kesepakatan untuk mengubah status keempat orang tersebut dari ‘pengedar’ menjadi ‘pengguna’.
Selain itu, barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu yang disita sejak awal dipastikan utuh dan tidak pernah dikurangi, dihilangkan, atau dipindahkan dari proses hukum.
“Tidak ada yang namanya transaksi mengubah status dari pengedar menjadi pengguna atau memanipulasi barang bukti. Narasi di media sosial itu pembunuhan karakter terhadap institusi. Anggota saya bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya.
Keputusan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 beserta pelengkapnya dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam ketentuan tersebut, status pengguna murni ditetapkan berdasarkan asesmen medis dan hukum yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Tim independen ini terdiri atas dokter, psikiater, dan aparat penegak hukum.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, hasil gelar perkara dan asesmen medis BNNK membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahguna murni tanpa jejak jaringan pengedar. Oleh karena itu, negara mewajibkan mereka direhabilitasi. Itu perintah undang-undang, bukan hasil lobi-lobi uang,” tutur Dodi. (ang/ian)

No comments: