Dugaan Penganiayaan Usai Seminar di Surabaya, Kasus Berakhir di Pengadilan


 Surabaya (beritajatim.com) — Sebuah kegiatan seminar yang berlangsung di Kunokini Cafe & Resto, Jalan Raya Prapen, Surabaya, berakhir dengan peristiwa kekerasan yang kini bergulir ke meja pengadilan. Pasutri Bambang Sutiono (58) dan Yulianawati Widono (52) didakwa melakukan penganiayaan bersama terhadap Indri Asita (44).

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Yinza Buana Widiyanti, peristiwa bermula sesudah kegiatan seminar selesai. Saat korban bersama Eddy Santoso kembali memasuki area kafe, Yulianawati diduga mengikuti korban dari belakang lalu menarik bagian pakaian yang dikenakan.

Keributan pun meletus. Dalam dakwaan disebutkan, Yulianawati memukul bagian wajah korban berulang kali. Sementara Bambang juga diduga ikut memukul wajah korban, lalu memegang serta memelintir lengan kiri Indri hingga terasa sangat sakit, sehingga korban akhirnya meninggalkan lokasi.

Gabung Shopee Affilate

Dua hari setelah kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Royal Surabaya. Hasil Visum et Repertum Nomor 008/VER-RSRS/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 menyatakan terdapat luka lecet di wajah dan lengan bawah kiri, serta pembengkakan pada wajah akibat benturan benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut tidak menyebabkan korban jatuh sakit maupun terhalang menjalani aktivitas sehari-hari.

Jaksa menyusun dua alternatif dakwaan terhadap kedua tersangka. Pertama, disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menimbulkan luka pada tubuh orang lain. Sebagai alternatif kedua, pasal yang diterapkan adalah Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua terdakwa diamankan pihak kepolisian pada 8 Mei 2026 dan sejak sehari setelahnya mulai menjalani masa penahanan. Perkara kini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Seluruh uraian dalam dakwaan ini masih berupa tuduhan. Kesalahan atau tidaknya perbuatan yang didakwakan akan dibuktikan sepenuhnya melalui proses persidangan yang sedang berjalan,” demikian ditegaskan dalam keterangan dakwaan Jaksa.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian, guna menguraikan rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang terlibat. [uci/but]

BEDCOVER LADY ROSE 160 X 200 FLAT TINGGI 30

SUMBER https://beritajatim.com/dugaan-penganiayaan-usai-seminar-di-surabaya-kasus-berakhir-di-pengadilan
BEDCOVER KINTAKUN 160 X 200 SPREI FLAT TINGGI 25 AMANDA

Baca Juga : 

Dugaan Penganiayaan Usai Seminar di Surabaya, Kasus Berakhir di Pengadilan Dugaan Penganiayaan Usai Seminar di Surabaya, Kasus Berakhir di Pengadilan Reviewed by wongpasar grosir on September 09, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.