Bandar Sabu di Gresik Ditangkap di Surabaya, Barang Bukti 7,3 Gram


 Gresik (beritajatim.com) – Polisi membongkar jaringan peredaran sabu yang menyasar wilayah Kabupaten Gresik. Seorang pemuda berinisial MAAM (24), warga Kecamatan Driyorejo, diringkus Satresnarkoba Polres Gresik di sebuah rumah kos kawasan Warugunung, Kota Surabaya.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya menjerat RAN di wilayah Driyorejo. Dari tangan RAN, polisi lebih dulu menyita satu paket sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap RAN mengarah kepada MAAM sebagai pemasok barang tersebut.

“Dari tersangka RAN kami mengamankan satu paket sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut didapat dari MAAM,” katanya, Senin (21/9/2026).

Gabung Shopee Affilate

Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak menuju tempat MAAM bersembunyi di sebuah indekos kawasan Warugunung, Surabaya. Penggerebekan dilakukan hingga akhirnya tersangka tidak berkutik saat petugas melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan di kamar kos tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 7,3 gram.

Paket narkoba itu dikemas dalam beberapa ukuran, mulai dari paket sekitar 1 gram, 0,5 gram, hingga kemasan yang disebut sebagai paket hemat.

Ada hal tak biasa saat MAAM diamankan. Pemuda yang diduga berperan sebagai bandar tersebut justru menangis ketika berhadapan dengan polisi.

“Yang bersangkutan memang menangis saat diamankan,” ujar Yani.

Di hadapan penyidik, MAAM mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama sekitar tiga bulan. Dalam kurun dua pekan, sabu yang diedarkannya disebut mencapai sekitar 200 gram atau 2 ons.

Dari jumlah tersebut, sekitar 150 gram diedarkan menggunakan jasa kurir ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik. Sementara sisanya diedarkan sendiri oleh MAAM.

“Sekitar 150 gram diedarkan melalui kurir ke wilayah Kabupaten Gresik. Sisanya diedarkan sendiri,” imbuh Yani.

Kini aktivitas MAAM terhenti setelah digerebek polisi. Ia harus menjalani proses hukum atas dugaan peredaran narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya itu, MAAM terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar. [dny/but]


SELIMUT JOVANKA POLOS 160 X 200 ALMON

SUMBER https://beritajatim.com/bandar-sabu-di-gresik-ditangkap-di-surabaya-barang-bukti-73-gram


KARMUT VALLERY QUINCY 150 X 190 MELVIN


Bandar Sabu di Gresik Ditangkap di Surabaya, Barang Bukti 7,3 Gram Bandar Sabu di Gresik Ditangkap di Surabaya, Barang Bukti 7,3 Gram Reviewed by wongpasar grosir on September 22, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.