Ringkasan Berita
- Polres Kediri Kota menangani dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
- Korban diduga mengalami kekerasan seksual dari lebih dari satu orang yang disebut sebagai senior dan teman seangkatannya.
- Polisi telah memeriksa korban, saksi, dan terlapor serta akan melanjutkan penyelidikan melalui Satreskrim.
- Keluarga korban tetap memilih jalur hukum meski pihak pondok sempat meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota menangani dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang menimpa seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban yang masih berusia anak diduga menjadi korban lebih dari satu orang yang disebut merupakan senior dan teman seangkatannya.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Sundari membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual tersebut. Polisi kini telah melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa sejumlah pihak.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak atau kekerasan seksual yang terjadi pada Rabu 15 Juli 2026, di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri,” jelas Iptu Sundari, pada Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, laporan tersebut telah ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun terlapor. Selanjutnya, Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.
“Tindaklanjut atas laporan tersebut, telah dilakukan penyelidikan, berupa pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun terlapor, yang diserahkan oleh masyarakat. Selanjutnya Satreskrim akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Laporan kasus tersebut dibuat oleh seorang ibu berinisial KS, warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya, MJ, selama berada di sebuah pondok pesantren di wilayah Mojo, Kediri.
Laporan dibuat pada 11 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya, dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh dua orang yang disebut sebagai senior dan teman seangkatannya. Keduanya masing-masing berinisial MD dan AT.
MJ diketahui baru masuk pondok pesantren tersebut pada 30 Juni 2026. Selama 40 hari pertama, para santri disebut tidak diperbolehkan dikunjungi maupun dihubungi oleh keluarga.
Dugaan kasus tersebut baru terungkap ketika KS mengunjungi anaknya pada 9 Agustus 2026. Saat itu, MJ menceritakan kepada ibunya mengenai kejadian yang diduga dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren.
Setelah kejadian tersebut terungkap, MJ disebut sering melamun dan sulit diajak berkomunikasi. Pada 11 Agustus 2026, KS kemudian membawa anaknya ke RS Bhayangkara Kediri untuk menjalani pemeriksaan medis sekaligus visum.
Sehari sebelumnya, Senin (10/8/2026) malam, pihak pondok pesantren mendatangi kediaman KS. Kedatangan tersebut dilakukan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas dugaan kejadian yang dialami korban.
Pihak pondok juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, pihak pondok menyampaikan telah memberikan hukuman kepada pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, KS memilih tetap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Laporan kepada kepolisian dibuat agar dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kediri Kota kini masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Karena perkara menyangkut anak, identitas korban dan informasi lain yang dapat mengarah pada identitasnya disamarkan. Langkah tersebut penting untuk menjaga perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban selama proses hukum berlangsung. [nm/ian]
![]() | ||
|
SPREI MY LOVE 180 X 200 ZELITH
Baca Juga :
- Enam Pesan Presiden Prabowo ke Polri di Hari Bhayangkara
- Sembunyikan 624 Pil Dobel L di Organ Intim, Wanita di Blitar Ini Ternyata Sudah 2 Kali Beraksi

No comments: