Lumajang (beritajatim.com) – Aksi nekat dua sejoli spesialis pencurian sepeda motor di Kabupaten Lumajang berakhir tragis. Usaha mereka menggasak motor yang terparkir santai di depan sebuah toko kosmetik justru berubah menjadi drama pelarian penuh kepanikan.
Pelarian licik salah satu pelaku yang sempat tega meninggalkan rekan komplotannya babak belur diamuk massa kini resmi berakhir di tangan kepolisian. Tim Resmob Polres Lumajang berhasil melacak tempat persembunyian pelaku yang sempat buron tersebut.
Pelaku yang berhasil diringkus belakangan diketahui bernama Imam (31), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, yang melarikan diri saat aksinya dipergoki warga pada Sabtu lalu.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengonfirmasi bahwa penangkapan Imam merupakan hasil pengembangan cepat dari rekan komplotannya, Nur Holis (28), yang lebih dulu ditangkap. Petugas Resmob membekuk Imam tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang.
Satu pelaku curanmor di Jalan Kyai Ghozali yang sempat melarikan diri saat ini sudah ditangkap di Mapolres Lumajang. Rekaman CCTV di lokasi kejadian merekam jelas bagaimana detik-detik menegangkan saat aksi kejahatan mereka digagalkan warga.
Kedua pelaku awalnya datang berboncengan mendekati motor milik korban bernama Niken yang terparkir di depan toko kosmetik Kelurahan Rogotrunan. Saat Nur Holis turun mengeksekusi kendaraan, warga sekitar menyadari aksi mencurigakan tersebut dan langsung mengepung lokasi.
Nur Holis yang tertangkap basah langsung menjadi bulan-bulanan warga yang emosi, sementara Imam mengambil langkah seribu dan kabur meninggalkan rekannya sendirian. Namun, sepandai-pandainya melarikan diri, jejak Imam tetap tercium oleh tim buser kepolisian.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Lumajang.
Atas aksi kejahatan yang dilakukannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Aturan hukum tersebut melapis perbuatan mereka dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [has/ian]
No comments: