Banyuwangi (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 23.000 ekor BBL yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan gelap benih lobster. Mereka yakni MF (36) yang berperan sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi. Kemudian SS (47) yang bertugas mencari barang di lapangan, menyediakan sarana kendaraan, serta menjadi sopir. Sementara AS (41) berperan sebagai sopir pendamping.
Kasus penyelundupan ini berawal dari adanya pesanan dari pihak pembeli di kawasan Bekasi/Jakarta yang membutuhkan pasokan BBL untuk diekspor secara ilegal. Tersangka MF kemudian mengelola transaksi tersebut dan meminta SS mencari pasokan benih lobster di lapangan.
SS selanjutnya mendapatkan stok BBL dari penyuplai dan menyiapkan kendaraan pengangkutan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra. Setelah pembayaran dilakukan, sebanyak 23.000 ekor BBL dikemas menggunakan 113 kantong plastik bening beroksigen yang dimasukkan ke dalam lima kotak styrofoam.
Benih lobster tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju wilayah Jakarta/Bekasi. Namun, sebelum sampai ke tujuan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam penindakan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 23.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam lima kotak styrofoam.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator, 34 ikat kantong plastik transparan, satu buah tas kain drakon/duffel bag warna hitam, tiga unit telepon genggam (smartphone), serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen kendaraan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita,” ujarnya.
Kombespol Rofiq menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemodal utama sekaligus memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
“Tersangka terancam dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah Polresta Banyuwangi dalam menekan praktik perdagangan ilegal benih lobster yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya laut. Aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. [alr/suf]
No comments: