Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016–2024.
Penyidik mengungkap kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp10,2 miliar, sementara dampaknya dirasakan langsung pada memburuknya fasilitas kebun binatang hingga kondisi satwa yang kurang terawat.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal Selasa (21/7/2026). Usai diperiksa hingga larut malam, CA langsung ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim hingga 9 Agustus 2026.
Meski mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, CA tampak tersenyum saat digiring petugas menuju rumah tahanan.
Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa CA diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024.
Menurut penyidik, CA memerintahkan Kepala Departemen Akuntansi dan Keuangan berinisial STN untuk mengeluarkan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pengeluaran fiktif dan penggunaan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut kemudian dilaporkan seolah-olah digunakan untuk operasional perusahaan.
Untuk pengeluaran sepanjang 2023–2024, penyidik menyebut transaksi tersebut juga mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60.
Satwa Kurus hingga Mati
Kejati Jatim menyebut dugaan korupsi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pelayanan di Kebun Binatang Surabaya.
“Selain kerugian materiil, penyimpangan ini membuat fasilitas KBS kotor dan rusak, sementara satwa terlihat kurang sehat, kurus, bahkan ada yang mati karena tidak mendapatkan perawatan layak,” ujar Aspidsus I Gede Punia Atmaja.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka CA dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a dan c, Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. (ted)
No comments: