Ringkasan Berita:
- Pimpinan ponpes di Ponorogo ditetapkan tersangka kasus asusila santri laki-laki.
- Polisi menyita kasur, tisu, dan dokumen perizinan ponpes terkait tindak pidana.
- Tersangka dijerat UU Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Ponorogo (beritajatim.com) – Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di kamar pribadi pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Pimpinan ponpes berinisial JY, 55 tahun, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap santri laki-lakinya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang, termasuk kasur, tisu, dan dokumen perizinan pondok pesantren yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan, barang-barang yang disita tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki. “Untuk yang kami bawa ada kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini,” ujar Imam Mujali, Rabu (20/5/2026).
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman terhadap JY mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan dari lokasi ponpes.
“Yang disita ini diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka, untuk keberlangsungan pondok ini ranah Kementerian Agama,” tambah Imam.
Satreskrim Polres Ponorogo sebelumnya menetapkan JY sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi maupun korban. “Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Imam Mujali.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap dugaan tindakan asusila yang dilakukan JY terhadap para santri laki-laki. Modus pelaku adalah memanggil korban ke ruangan dengan alasan pijat refleksi, kemudian memberi imbalan uang. “Korban dijanjikan pendidikan gratis dan setelah tindakan itu diberi uang Rp100 ribu,” ungkap Imam.
Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Ponorogo. Dugaan tindakan asusila ini juga melibatkan janji pendidikan gratis sebagai pemikat terhadap korban. [end/suf]
No comments: