Diburu Lintas Kota, Komplotan Pencuri Kabel PLN Diringkus Polisi Gresik


 Gresik (beritajatim.com) – Gerak cepat aparat Satreskrim Polres Gresik akhirnya membuahkan hasil gemilang. Komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PLN yang beraksi lintas kota di Jawa Timur berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.

Penangkapan dramatis ini dilakukan pada Senin dini hari (6/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Lima pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya menjadi buronan atas serangkaian aksi pencurian di berbagai wilayah.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga terkait pencurian kabel trafo di wilayah Kecamatan Duduksampeyan.

Kasus bermula pada Selasa (24/2) di Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Saat itu, warga setempat dikejutkan dengan pemadaman listrik mendadak. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, ditemukan bahwa kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah dipotong dan raib digondol pelaku.

Akibat aksi tersebut, pihak PLN mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta. Para pelaku diketahui menggunakan alat berat seperti gunting besi untuk memotong kabel, tanpa menghiraukan dampak pemadaman listrik bagi masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil melacak keberadaan para pelaku yang bersembunyi di wilayah Ngawi. Petugas kemudian melakukan pengintaian di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo.

Hasilnya, kelima tersangka berhasil diringkus di Hotel Nuansa Ngawi. Mereka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini tergolong sangat aktif. Mereka tercatat telah melakukan aksi pencurian di 9 lokasi di Gresik, 14 lokasi di Ngawi, serta 1 lokasi di Bangkalan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti gunting besi besar, linggis, palu, kunci pas ring, rompi, topi kupluk, karung, hingga plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. [dny/ian]







SUMBERhttps://beritajatim.com/diburu-lintas-kota-komplotan-pencuri-kabel-pln-diringkus-polisi-gresik

Diburu Lintas Kota, Komplotan Pencuri Kabel PLN Diringkus Polisi Gresik Diburu Lintas Kota, Komplotan Pencuri Kabel PLN Diringkus Polisi Gresik Reviewed by wongpasar grosir on April 08, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.