Pengadilan Negeri Jombang Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara untuk Istri Pembunuh Suami

 

Jombang (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Fauziah Priati Ningsih (47), terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suami sirinya, Lukman Haqim (45).

Putusan ini dibacakan pada Kamis (26/2/2026) di ruang sidang Kusuma Atmaja dengan Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi memimpin jalannya persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya, yang dilakukan dengan cara yang sangat terencana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Putusan ini mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya perbuatan terdakwa yang dilakukan secara terencana dengan meracuni korban menggunakan potasium dan kemudian menganiaya korban menggunakan balok kayu serta pisau dapur.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa keluarga korban belum memberikan maaf atas perbuatan terdakwa, sehingga memperberat hukuman. Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah fakta bahwa ia belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.

Tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan hukuman 17 tahun penjara untuk terdakwa, sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Setelah pembacaan vonis, baik terdakwa maupun jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Keduanya menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa pembunuhan ini bermula pada 25 Juni 2025, ketika jasad Lukman Haqim ditemukan membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.

Terdakwa, yang merupakan istri siri korban, diduga menghabisi nyawa Lukman pada pertengahan Mei 2025 dengan meracuni korban dan melakukan penganiayaan. Setelah korban dipastikan meninggal, Fauziah menutupi jasadnya dengan kasur di dalam kamar kontrakan dan menjual beberapa barang berharga milik korban.

Kemudian, terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025, dengan alasan merasa ketakutan

Kasus ini terungkap berkat pengakuan terdakwa yang mengungkapkan kronologi kejadian kepada pihak kepolisian, yang akhirnya mengarah pada penyelidikan lebih lanjut. [suf]








SUMBERhttps://beritajatim.com/pengadilan-negeri-jombang-jatuhkan-vonis-17-tahun-penjara-untuk-istri-pembunuh-suami



Handuk Pantai Merah Putih 



Pengadilan Negeri Jombang Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara untuk Istri Pembunuh Suami Pengadilan Negeri Jombang Jatuhkan Vonis 17 Tahun Penjara untuk Istri Pembunuh Suami Reviewed by wongpasar grosir on March 02, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.