Mengungkap Kasus Miras Ilegal di Jombang, Polsek Peterongan Sita 876 Botol Arak Bali


 Jombang (beritajatim.com) – Polsek Peterongan berhasil mengungkap tindak pidana ringan tentang penjualan minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa izin, Sabtu, 14 Maret 2026.

Pengungkapan ini terjadi di Jalan Tol KM 690, Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka, Putu Widiada, yang juga merupakan kondektur Bus Wisata Komodo.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Peterongan, pada pukul 22.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Peterongan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket arak Bali menggunakan bus malam dari Bali.

Paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang berada di sekitar pinggir jalan Tol KM 690. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Putu Widiada yang sedang menurunkan 15 kardus berwarna coklat yang berisi 876 botol arak Bali ukuran 600 ml. Tersangka yang merupakan warga Buleleng, Bali, ini diduga melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini berupa 15 kardus berisi 876 botol arak Bali. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Peterongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santosa menjelaskan, pihaknya terus berupaya untuk menindak tegas pelaku penjualan miras ilegal di wilayahnya. “Sesuai dengan aturan yang ada. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melapor jika menemukan aktivitas ilegal semacam ini,” ujarnya.

Dengan adanya ungkap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perdagangan miras ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. [suf]






SUMBERhttps://beritajatim.com/mengungkap-kasus-miras-ilegal-di-jombang-polsek-peterongan-sita-876-botol-arak-bali

Mengungkap Kasus Miras Ilegal di Jombang, Polsek Peterongan Sita 876 Botol Arak Bali Mengungkap Kasus Miras Ilegal di Jombang, Polsek Peterongan Sita 876 Botol Arak Bali Reviewed by wongpasar grosir on March 16, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.