Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang dan Bendaharanya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah, Jumat (20/2/2026)
Ketua KONI berinisial RS dan Bendahara KONI berinisial BY, langsung di tahan. Dibawa Kejaksaan menuju Lapas Lowokwaru, Kota Malang. RS menjabat Ketua KONI Kabupaten Malang periode 2020-2025. Sebelum masa jabatannya berakhir, RS mengundurkan diri pada 25 Desember 2025. Sementara BY menjadi Bendahara KONI Kabupaten Malang sejak tahun 2019 sampai dengan Juli 2024.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan dokumen sebagai barang bukti telah cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Yakni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022-2023,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi, saat konferensi pers pada Jumat (20/2/2026).
Menurut Fahmi, kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang mencapai sebesar Rp 542.303.432.
“Dalam penggunaan dana hibah di tahun 2022 dan 2023 tersebut terdapat ketidaksesuaian kondisi dengan kriteria yang berlaku. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 542,3 juta,” ujarnya.
Fahmi bilang, dugaan korupsi tersebut turut berdasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malang. Yakni atas dugaan penyelewengan dana hibah Tahun Anggaran 2022-2023 oleh KONI Kabupaten Malang.
“Sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada tahun 2022 dan 2023 diketahui masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar,” tuturnya.
Anggaran mencapai miliaran tersebut sejatinya diperuntukkan guna melaksanakan tugas dan fungsi KONI Kabupaten Malang. Mulai dari mengelola, membina, mengembangkan hingga mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi atlet di Kabupaten Malang. Yakni yang meliputi tingkat lokal maupun nasional.
“Dana hibah pada tahun 2022-2023 tersebut menggunakan pendanaan yang bersumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Namun, sebagian dari dana hibah tersebut diduga telah di korupsi oleh kedua mantan petinggi KONI Kabupaten Malang tersebut. Rinciannya, dugaan dana hibah yang diduga telah diselewengkan tersebut di tahun 2022 sebesar Rp 309.756.100. Sedangkan di tahun 2023 sebesar Rp 232.547.332.
“Sehingga pada hari ini (Jumat, 20/2/2026) keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah KONI Kabupaten Malang untuk Tahun Anggaran 2022-2023,” pungkasnya. (yog/ian)
SUMBER : https://beritajatim.com/korupsi-dana-hibah-koni-kabupaten-malang-tersangka
No comments: