Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih kerap terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, seorang pria berinisial S (41), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga.
Tersangka S ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih bernomor polisi W 4413 FC milik Ratinah (45). Motor tersebut diparkir di depan rumah korban dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan membenarkan penangkapan tersangka usai dilakukan penyelidikan oleh jajarannya.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu sore (24/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya dan masuk ke dalam rumah sebentar dengan kondisi kunci masih terpasang,” ujar Hendrawan, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB ketika anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan sudah tidak berada di tempat semula.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duduksampeyan,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata bernama Prayitno. Titik terang pengungkapan kasus ini diperoleh setelah penyidik menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Identitas pelaku kemudian mengerucut kepada tersangka S yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban,” paparnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena melihat kunci sepeda motor masih terpasang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci kontak, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, tersangka S ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [dny/but]
SUMBER : https://beritajatim.com/gasak-honda-beat-warga-duduksampeyan-gresik-dipenjara
No comments: