Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (65) asal Desa Temenggungan, Kecamatan Karas. Dalam waktu hanya 30 jam setelah laporan diterima, tiga pelaku berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban tengah mengupas daun pisang di depan rumahnya. Tiba-tiba, salah satu dari tiga pelaku yang berada di dalam mobil menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat dan bertanya apakah korban telah menerima bantuan dari pemerintah.
Setelah berbincang singkat, korban diminta masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi depan sebelah sopir. Di dalam mobil itulah korban dianiaya karena berusaha turun. Setelah melakukan kekerasan, pelaku merampas uang tunai dan kalung emas milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan trauma berat.
“Setelah dipaksa masuk ke kendaraan, korban dianiaya hingga mengalami cedera dan harus mendapatkan perawatan. Selain itu, para pelaku juga mengambil paksa perhiasan serta uang tunai milik korban,” terang Kapolres.
Ketiga pelaku yang ditangkap diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka adalah: A (53), karyawan swasta asal Kampung Cirendol, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. A K (37), buruh harian lepas asal Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. A J (47), sopir asal Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
“Saat kami tangkap, para pelaku sedang beristirahat di sebuah hotel di Magelang. Mereka langsung kami bawa ke Magetan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman adanya kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil Xenia yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Sementara itu, korban kini mendapat pendampingan trauma healing di Polres Magetan karena masih mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Magetan, dan para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. [fat/kun]
SUMBER : https://beritajatim.com/ini-pelaku-yang-aniaya-dan-rampas-harta-ibu-di-magetan-ketiganya-residivis
No comments: