Pasuruan (beritajatim.com) – Empat sopir pengangkut rokok tanpa pita cukai dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil setelah melalui proses persidangan panjang yang melibatkan puluhan saksi dan barang bukti.
Keempat terdakwa adalah Ishak Maulana, Abdul Hamit Sadram, Nizar Ahmad, dan Imam Busairi. Mereka terbukti menimbun, menjual, serta memiliki barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, para pelaku juga diwBesaran denda yang dijatuhkan mencapai empat kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir lebih dari Rp 10 miliar.ajibkan membayar denda miliaran rupiah, sesuai dengan nilai cukai yang dihilangkan dari negara.
Besaran denda yang dijatuhkan mencapai empat kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir lebih dari Rp 10 miliar.
Secara rinci, terdakwa Ishak Maulana dijatuhi denda Rp 1,7 miliar, sedangkan Abdul Hamit dan Nizar masing-masing dikenai denda sekitar Rp 2,3 miliar. Sementara itu, Imam Busairi menerima denda senilai Rp 1,7 miliar.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, vonis ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Kami mengapresiasi keputusan hakim yang sudah sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan,” ujar Fery, Kamis (30/10/2025).
Fery menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Karena itu, Kejaksaan akan terus menindak tegas pelaku peredaran barang kena cukai tanpa izin.
“Ini menjadi pembelajaran bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
Para terdakwa diberi waktu satu bulan setelah putusan inkrah untuk melunasi denda. Jika tidak mampu membayar, harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh jaksa sebagai pengganti denda.
Kejaksaan berharap putusan ini dapat memberikan efek jera. “Kami imbau pelaku usaha dan masyarakat untuk patuh terhadap aturan cukai. Jangan tergiur keuntungan instan karena hukum pasti berjalan,” pungkas Fery. [kun]
No comments: