Pensiun Dini Tak Jadi Tameng, Eks Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi DAM 5,1 Miliar

 

Blitar (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan, usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan pengembangan penyelidikan atas fakta persidangan 5 tersangka lainnya.

Dicky Cobandono dinilai gagal dalam membina dan mengawasi proyek DAM Kali Bentak, sehingga terjadi aksi korupsi yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar.

“Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial DC selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, tersangka DC diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023,” ucap Zulkarnaen, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Kamis (18/09/2025).

Dari hasil penyelidikan Kejari Kabupaten Blitar, diketahui bahwa Dicky Cobandono diduga telah lalai dalam proses pengawasan proyek DAM Kali Bentak. Meski tidak ditemukan aliran uang yang mengalir ke Dicky, namun Kejari tetap menjerat Mantan Kadis PUPR tersebut karena kelalaiannya.

“Kami belum menemukan fakta seperti itu,” jawab Zulkarnaen soal aliran uang.

Dicky Cobandono sendiri sebelumnya telah mengajukan pensiun dini pada bulan Maret 2025. Alasan pengajuan pensiun dini karena Dicky ingin fokus mendampingi sang istri yang sedang sakit.

Namun entah bersamaan saja atau bagaimana, pada saat itu proses penyidikan kasus korupsi DAM Kali Bentak tengah bergulir. Sehingga publik saat itu menduga pensiun dini yang diajukan oleh Dicky Cobandono ada kaitannya dengan kasus korupsi DAM Kali Bentak yang tengah dikuliti oleh Kejari Blitar.

Kini, meski Dicky telah pensiun dini namun ia tetap saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Blitar. Mantan Kadis PUPR itu pun akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Blitar.

“Setelah kami layangkan Surat Panggilan sebagai Tersangka, DC dengan itikad baik langsung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka.Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus DAM Kali Bentak tersebut. Kelima tersangka tersebut diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.

Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris Dinas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu HB. Serta satu lagi merupakan kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar yakni MM.

“Sebelumnya dalam perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 5 (lima) Orang Tersangka yang saat ini masih menjalani proses persidangan,” tandasnya. (owi/ted)







SUMBERhttps://beritajatim.com/pensiun-dini-tak-jadi-tameng-eks-kadis-pupr-blitar-jadi-tersangka-korupsi-dam-51-miliar

Pensiun Dini Tak Jadi Tameng, Eks Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi DAM 5,1 Miliar Pensiun Dini Tak Jadi Tameng, Eks Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi DAM 5,1 Miliar Reviewed by wongpasar grosir on September 19, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.