Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pria yang diduga pelaku penjambretan di Kota Pasuruan mendapat tindakan tegas dan terukur dari aparat kepolisian. Tindakan tersebut berupa hadiah timah panas alias tembakan. Hal ini terpaksa dilakukan setelah pelaku mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti.
Pelaku dibekuk tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota di wilayah Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo. Penangkapan dilakukan usai laporan korban dan hasil penyelidikan lapangan mengarah pada tersangka.
Usai penangkapan, petugas langsung mengembangkan kasus untuk mencari barang bukti. “Saat diamankan pelaku berusaha menghilangkan barang bukti berupa pakaian saat beraksi ke selokan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, pelaku juga menyembunyikan senjata tajam jenis celurit di rumah yang berlokasi di Jalan Kebonsawah, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Celurit tersebut diduga digunakan untuk mengancam korban saat kejadian.
“Saat proses pencarian barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan untuk menghentikan aksinya,” tambah Choirul.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu tas selempang kulit warna krem milik korban yang rusak akibat sabetan celurit. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang digunakan untuk beraksi.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu celurit berukuran sekitar 36 cm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta celana jeans biru. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 ayat 1 KUHP jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menegaskan, pelaku terancam hukuman maksimal 19 tahun penjara. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini bisa diungkap secara menyeluruh. [ada/aje]
No comments: