Sumenep (beritajatim.com) – ARA (58) warga Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/ Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Tersangka ARA ini ditangkap di rumahnya, sebuah rumah panggung di Pulau Sapeken,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (25/08/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka, kerap bertransaksi sabu. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi valid, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.
“Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 poket sabu siap edar dengan total berat bersih 12,42 gram, kemudian seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp 6,2 juta, serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkap Widiarti.
Tersangka merupakan pemain lama yang keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Pada tahun 2010, tersangka ARA ditahan di Polres Denpasar, dan tahun 2013 ditahan di Polda Bali.
“Kasusnya sama. Tersangka ini merupakan pengedar sabu. Kami masih melakukan pengembangan penyidikan, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka ARA,” terang Widiarti.
Saat ini tersangka ARA ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” pungkas Widiarti. [tem/aje]
No comments: