Perjuangan Panjang Pegawai Honorer Pemkab Jember Era Bupati Hendy dan Fawait


 Sorak sorai penuh Kelegaan terdengar dari ribuan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) R4 Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat mendengar pengumuman resmi soal usulan pengangkatan 3.378 orang non ASN R4 menjadi ASN kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di GOR PKPSO Kaliwates, Rabu (20/8/205). 

Klasifikasi R4 adalah pegawai non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN. “Karena ini menyangkut kemanusiaan, karena saya seorang santri, saya patuh dengan pendapat kiai saya. Saya minta pendapat orang tua saya. Saya pelajari semua aturan, karena ini konsekuensi dunia akhirat,” kata Bupati Muhammad Fawait, saat memberikan pengarahan dalam acara penyerahan pakta integritas Non ASN, kemarin.

“Saya istikharah, saya salat malam, saya minta petunjuk. Allah, mudah-mudahan saya bisa mengambil pekerjaan yang adil. Karena tindakan seorang pemimpin, akan berkonsekuensi baik di dunia maupun akhirat,” kata Fawait.

Usulan pengangkatan ini merupakan klimaks perjuangan panjang tenaga honorer Pemkab Jember yang dimulai sejak era Bupati Hendy Siswanto.

Saat Bupati Hendy Siswanto Menolak PHK Honorer

Awalnya adalah Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 mengenai jabatan yang tidak memenuhi syarat pendataan non ASN.

Sesuai surat tersebut, sejumlah pekerjaan seperti sopir ambulans, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan lain-lain tidak memenuhi syarat pendataan non ASN. Rencananya pemerintah bakal menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Rencana pemerintah pusat ini ditolak keras Bupati Hendy Siswanto pada medio Juni 2023. Pemberhentian tenaga honorer atau non ASN ini, menurutnya, bakal memunculkan problem sosial.

“Bagaimana tidak ada korban sosial, kalau perut lapar, tidak ada pekerjaan, pekerjaan susah, yang sudah ada dipecat. Harus ada solusi untuk itu. Kecuali kalau usianya sudah tua mau pensiun. Tapi kalau masih muda-muda terus bagaimana,” kata Hendy, dikutip Beritajatim.com, 23 Juni 2023.

Setahun kemudian, Bupati Hendy Siswanto melayangkan surat kepada pemerintah pusat untuk memperjuangkan 11.680 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Jember agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Kami ingin sebisanya semua pegawai non ASN diangkat keseluruhan. Itu garis kebijakan Pak Bupati. Pemerintah Kabupaten Jember tidak lelah berupaya agar tenaga honorer yang tidak masuk data base (Badan Kepegawaian Nasional) tapi terdata dalam data base BKPSDM Jember bisa diangkat semua,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, dilansir Beritajatim.com, 21 Juni 2024.

Saat itu, Pemkab Jember melihat celah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni adanya pegawai paruh waktu dan penuh waktu.

“Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa, kalau pun (tenaga honorer) diangkat keseluruhan, dengan catatan sesuai regulasi yakni (ASN) paruh waktu. Kalau paruh waktu, daerah diberi kesempatan untuk menggaji sesuai kemampuan keuangan daerah bersangkutan,” kata Suko.

Pemerintah pusat kemudian membuka gelombang ujian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua pada 2024 dan 2025. Namun persoalan belum selesai, karena masih adanya ribuan pegawai honorer yang belum terakomodasi untuk menjadi ASN.

Selain itu, ada persoalan dasar hukum pembayaran gaji yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2025, menyusul larangan pengangkatan atau pembaruan kontrak pegawai honorer daerah oleh pemerintah pusat.

Maka menjelang berakhirnya masa jabatannya, Bupati Hendy Siswanto melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 3 Februari 2025.

Dalam surat tertanggal 3 Februari 2025 itu, Hendy menyampaikan soal 7.410 orang tenaga honorer non ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN, dan 5.709 orang tidak tercatat. Menurutnya, mereka selama ini ikut berperan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di hampir semua lini pemerintahan.

“Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi tenagan non ASN terhadap kemajuan Pemerintah Kabupaten Jember selama ini, kami mohon kebijakan agar seluruh tenaga non ASN Pemkab Jember, sebagaimana daftar nama terlampir, dapat diakomodir semua untuk diangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemeruntah dengan Perjanjian Kerja) dalam proses penataan non ASN saat ini,” demikian isi surat tersebut.

“Surat yang saya kirimkan itu punya semangat, ada satu kebijakan baru dari pemerintah untuk mengangkat ASN. Minimal kalau tidak mungkin diangkat semua karena beban anggaran terlalu berat, ada dispensasi memberikan kesempatan kepada mereka sampai akhir 2025. Sehingga ada masa tenggang waktu mereka untuk alih profesi. Tahun 2026, clear seratus persen dilarang ada non ASN, mungkin begitu,” kata Hendy.

Hendy berharap pemerintah pusat mau mengabulkan permintaannya. “Kami ingin mereka diangkat jadi ASN semua. Saya berharap selama menjabat bupati, bisa bermanfaat bagi mereka semua,” katanya, dilansir Beritajatim.com, 5 Februari 2025.

Di tengah ketidakjelasan nasib status dan gaji pegawai non ASN, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat bernomor 900.1.1/664/Keuda yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Panjaitan, tertanggal 14 Februari 2025. Surat itu menjadi dasar pembayaran gaji pegawai non ASN pemerintah daerah.

Bupati Fawait Bentuk Satgas

Perhatian yang diberikan Bupati Hendy Siswanto terhadap pegawai honorer atau pegawai non ASN berlanjut pada masa pemerintahan Bupati Muhammad Fawait. Dia membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jember.

Fawait berharap satgas bisa bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan. “Mudah-mudahan dalam waktu secepat-cepatnya, dalam waktu seminggu bisa menemukan atau menghasilkan hal-hal yang bisa mempercepat kami untuk mencairkan honor para tenaga honorer non ASN tersebut,” katanya, dilansir Beritajatim.com, 11 Maret 2025.

Tim itu bersinergi dengan Panitia Khusus ASN DPRD Jember. “Kami juga menunggu rekomendasi dari pansus seperti apa, terkait masalah tenaga honorer non ASN ini,” kata Fawait.

DPRD Jember bekerja dalam waktu dua pekan, dan menyerahkan rekomendasi soal tenaga honorer ASN kepada Bupati Fawait di Pendapa Wahyawibawagraha, 22 Maret 2025 malam. Dalam surat rekomendasi tersebut, DPRD Jember meminta pemerintah kabupaten segera membayar gaji 13.168 tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) sejak Januari 2025.

Namun persoalan belum selesai, karena masih ada ribuan tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN. Mereka berunjuk rasa pada 21 Juli 2025 dan menuntut agar semua pegawai kategori R4 diusulkan ke BKN untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Keberpihakan Bupati Fawait cukup jelas. “Kalau bisa jangan sampai ada yang dirumahkan dan kemudian kemudian penataannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” katanya, usai sidang paripurna do DPRD Kabupaten Jember, Kamis (17/7/2025).

Fawait meminta pimpinan DPRD Jember mendampinginya ke Jakarta untuk memperjelas status pegawai non ASN Pemkab Jember. “Nasib pegawai kita jangan sampai dibuat tidak jelas. Jadi harus diperjelas,” katanya.

Sebelumnya, pada 28 Mei 2025, Bupati Fawait melayangkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi untuk menanyakan dua hal terkait nasib ribuan pegawai non ASN Pemkab Jember.

Ada dua hal yang ditanyakan dalam surat itu.

1. Apakah masih bisa dialokasikan penggajian untuk pegawai non ASN yang dinyatakan tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II mengingat proses seleksi sudah berakhir?

2. Apakah pegawai non ASN yang dinyatakan tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pertanyaan itu merujuk pada tiga kebijakan pemerintah pusat. Pertama, Surat Menteri PAN-RB tertanggal 12 Desember 2024 mengenai penganggaran gaji bagi pegawai non ASN. Di sana disebutkan, ‘Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah dapat menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi aparatur sipil negara.

Kedua, Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Di sana disebutkan, ‘Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara dengan dua ketentuan.

Ketentuan pertama, telah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau, ketentuan kedua, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Rujukan ketiga adalah surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Nasional tertanggal 20 Mei 2025. Di sana menyebutkan bahwa pengumuman hasil kelulusan seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II berakhir pada 30 Juni 2025.

Tiga hari setelah perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025, semua kegundahan pegawai non ASN R4 selama bertahun-tahun terjawab sudah. “Kami selama ini terombang-ambing, tetap bisa bekerja di instansi atau tidak,” kata Rifanda, seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Ambulu.

Kini bola ada di tangan pemerintah pusat. “Kewenangan Pemkab Jember hanya mengusulkan. Nanti BKN yang akan memutuskan dan memproses dilanjut,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono.

Choirul Saleh, seorang penjaga sekolah di Kalisat, berharap semua pegawai non ASN R4 Pemkab Jember bisa diterima menjadi PPPK. Namun dia tahu perjuangan belum berakhir. “Saya tetap siap dengan apapun yang jadi keputusan pemerintah. Tetap menerima,” katanya. [wir]









SUMBER https://beritajatim.com/perjuangan-panjang-pegawai-honorer-pemkab-jember-era-bupati-hendy-dan-fawait

Perjuangan Panjang Pegawai Honorer Pemkab Jember Era Bupati Hendy dan Fawait Perjuangan Panjang Pegawai Honorer Pemkab Jember Era Bupati Hendy dan Fawait Reviewed by wongpasar grosir on August 25, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.