
Jember (beritajatim.com) – Buruh pabrik es krim PT Fengyi Food Trading Joy Day melakukan aksi mogok kerja dan berunjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (9/7/2025).
Ada 18 orang yang melakukan aksi mogok. Mereka menilai manajemen perusahaan telah melakukan sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan, antara lain status hubungan kerja yang tidak jelas dan tidak tertulis, upah di bawah upah minumum kabupaten, pemberlakuan peraturan perusahaan sepihak, dan pemotongan upah yang tidak patut dan tidak bedasar hukum.
Selain itu, buruh memprotes tidak adanya pembayaran upah lembur, tidak diikursertakannya mereka dalam program jaminan sosial, penundaan pemberian iupah setiap bulan, dan dihalanginya kegiatan berserikat.
“Sejak kami mogok kerja selama 18 hari sampai hari ini belum ada tindakan. Kami mogok kerja bukan senang-senang. Kita panas hujan tetap di sana. Tidak ada pemasukan lagi,” kata Ahmad Holil Mustafid, Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Buruh Muda Bersatu PT FFT Joy Day.
Menurut Mustafid, keluarga buruh menanyakan penyelesaian persoalan tersebut. “Kita butuh tindakan tegas pemerintah, Tidak janji-janji terus, Monggo kita tindak tegas, kita selesaikan sekarang,” katanya.
Ketua Umum Laskar Jahanam Dwi Agus Budiyanto mendesak Komisi D DPRD Jember untuk memanggil manajemen PT FFT dan melakukan inspeksi dadakan ke pabrik. Sebelumnya, buruh sudah menggelar aksi pada 18 Juni 2025.
“Kami tidak ujug-ujug aksi. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara non litigasi. Kami berkirim surat ke perusahaan, tapi perusahaan sepertinya tidak berkenan dengan apa yang kami sampaikan,” kata Dwi Agus.
Buruh kemudian menempuh jalur litigasi dengan mendatangi Dinas Tenaga Kerja Jember. “Teman-teman juga melayangkan surat ke perusahaan untuk mediasi dan membahas persoalan, termasuk perjanjian kerja bersama. Tapi tidak ada tanggapan,” kata Dwi Agus.
Buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni status hubungan kerja tertulis yang sah, pemberian upah layak, penghapusan potongan upah sepihak, pemberian tunjangan hari raya sesuai ketentuan, pemberian upah lembur sesuai ketentuan, kepesertaan penuh dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan pembayaran upah tepat waktu tanpa adanya penggantungan.
Selain itu buruh mendesak dilindunginya hak kebebrasan berserikat dan dipekerjakannya kembali pekerja korban PHK sepihak.
“Kami juga mendesak pengembalian potongan upah sepihak yang tidak sah, dan pengembalian restitusi total atas kekurangan hak normatif yang dilanggar perusahaan selama masa kerja masing-masing pekerja PT FFT Joy Day,” kata Dwi Agus.
Para buruh sudah bekerja di pabrik es krim tersebut sejak 2019 dan mengalami pelanggaran hak normatif sejak lama. Tahun 2023, manajemen perusahaan berganti. Para buruh mencoba menuntut hak normatif kembali termasuk hak-hak yang dilanggar pada masa sebelumnya pergantian manajemen.
Di sinilah terjadi perbedaan. Menurut Dwi Agus, manajemen hanya mau mengakui masa kerja buruh sejak 2023. Sementara buruh ingin agar masa kerja sejak 2019 diakui dalam penentuan dan pemenuhan hak-hak normatif ketenagakerjaan.
“Aturan menyatakan (manajemen) yang baru yang bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawan dari yang sebelumnya. Itu jelas di pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023,” kata Dwi Agus.
Buruh menuntut Disnaker Jember bertindak tegas untuk menjatuhkan sanksi. “Disnaker harus tegas. Kalau hak normatif jangan ditawar-tawar,” kata Dwi Agus.
Langkah Dinasker
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jember Habib Salim mengatakan, mediasi sudah dilakukan tiga kali. “Ternyata deadlock. Karena ke Disnaker Jawa Timur untuk berkonsultasi dan menyampaikan agar penanganannya dibantu,” katanya.
Habib Sallim juga sempat mendatangi posko aksi mogok pekerja yang disebut gubuk. “Ini rasa kepedulian kami,” katanya.
Disnaker Jember tidak memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi penutupan perusahaan. “Izinnya bukan di Disnaker. Jadi menutup bukan kewenangan Disnaker,” kata Salim.
Hairudin, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jatim, sudah mengingatkan perusahaan soal status dan perjanjian hubungan kerja buruh dari awal. “Sampai saat ini perjanjian kerja bersama belum ditunjukkan kepada saya walau perusahaan menyatakan ada,” katanya.
Hairudin juga mengaku sudah menekan manajemen perusahaan, terutama dalam urusan kompensasi. “Kewajiban perusahaan adalah membayar kompensasi kalau itu disebut kontrak. Perlu diketahui bahwa masa kerja mereka mulai 2019. Itu wajib diakui. Kalau tidak diakui, ini jadi masalah,” katanya.
Tanpa bukti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), menurut Hairudin, buruh bisa menuntut untuk dianggap sebagai pekerja tetap yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). “Untuk memutuskan PKWT atau PKWTT, bukan kami, tapi pengadilan hubungan industrial,” katanya.
Jawaban Manajemen PT FFT Joy Day
Bagas, kuasa hukum PT FFT Joy Day, menegaskan, perusahaan hanya mengakui masa kerja buruh sejak 2023 hingga saat ini. “Terkait upah, ke depannya akan ada perbaikan,” katanya.
Manajemen prusahaan juga akan mengatur bonus bagi pekerja yang memenuhi target. “Jika tidak memenuhi target, tidak ada potongan gaji. Izin sakit selama ada surat dokter maka tidak akan mengurangi jatah cuti,” kata Bagas.
Namun, menurut Bagas, perusahaan tidak bisa menerima pengembalian atau retur barang, karena mengurangi kualitas barang. “Sementara untuk tunjangan hari raya akan diubah sesuai undang-undang,” katanya.
“Upah lembur khusus untuk divisi driver akan kita ubah sistemnya ke depan. Buikan sistem jam kerja, tapi sistem rit,” kata Bagas.
Manajemen juga sudah meminta buruh untuk menyerahkan berkas agar bisa diurus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ada satu orang yang ingin keluar sendiri tanpa ada paksaan perusahaan.” kata Bagas.
Pembayaran upah, menurut Bagas, dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan. ‘Jika tanggal 10 bertepatan dengan hari libur, maka akan dimundurkan atau dimajukan sehari,” katanya.
Bagas juga menolak istilah pemutusan hubungan kerja untuk karyawan. “Kita memakai istilah evaluasi kerja, dan memang ada pelanggaran berat dari teman tersebut yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.
“Terkait restitusi, perusahaan akan memenuhi kewajiban restitusi terutama hak teman-teman dalam hal kompensasi. Kompensasi ini jangan disalahartikan. Kompensasi di sini adalah hak karyawan setelah masa berakhirnya kontrak. Masa kontrak di FFT diperpanjang setiap tiga bulan sekali,” kata Bagas.
Namun Bagas tidak akan menyebutkan detail nilai kompensasi. “Karena ada 18 orang, dan saya juga tidak bawa datanya. Tapi keseluruhan nilai kompensasi yang dikeluarkan kurang lebih Rp 68-69 juta. Tiap orang beda-beda. Rinciannya sudah kita hitung,” katanya. [wir]
SUMBER : https://beritajatim.com/mogok-kerja-buruh-pabrik-es-krim-grudug-dprd-jember
No comments: