Lumajang (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berlogo Y.
Pelaku diketahui bernama Yanti (32), warga Desa Boreng, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, yang ternyata menjalankan bisnis haram ini di bawah arahan suaminya sendiri, Dianto, yang saat ini sedang mendekam di balik jeruji besi.
Penangkapan terhadap Yanti terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, saat polisi menemukan 25 butir okerbaya yang hendak diedarkannya. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka lain berinisial WW. Dari hasil penyelidikan itulah nama Yanti muncul ke permukaan.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa Yanti bukan sekadar pengedar biasa. Ia menjalankan peran sebagai tangan kanan sang suami yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan di luar kota.
“Jadi yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman di luar kota. Nah, dari penjara, suaminya ini mengendalikan peredaran pil lewat istrinya (Yanti),” terang Alex, Rabu (16/7/2025).
Menurut Alex, meski berada di dalam tahanan, Dianto masih memiliki kendali atas jalur distribusi okerbaya di wilayah Lumajang. Yanti hanyalah pelaksana di lapangan yang beroperasi sesuai arahan sang suami. Polisi kini mendalami lebih jauh kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang ini.
Atas perbuatannya, Yanti dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Untuk ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Alex.
Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana peredaran obat terlarang masih menjadi ancaman serius di masyarakat, bahkan dikendalikan dari balik penjara. Polisi pun mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak segan melapor bila menemukan indikasi peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar. [has/suf]
No comments: