Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dijamin Asuransi, Ini Syarat dan Besarannya


Makkah (beritajatim.com) — Kabar baik bagi para jemaah haji reguler Indonesia. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat, baik di Tanah Suci maupun setelah tiba di Tanah Air, berhak mendapatkan manfaat asuransi.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyampaikan bahwa ada empat skema perlindungan asuransi yang diberikan kepada jemaah haji reguler.
Empat Skema Asuransi Jemaah Haji Reguler
Wafat Bukan Karena Kecelakaan
Jemaah akan memperoleh asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi keberangkatan.

Wafat Karena Kecelakaan
Nilai asuransi meningkat dua kali lipat dari Bipih, menyesuaikan embarkasi.
Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan
Manfaat asuransi diberikan sebesar Bipih sesuai embarkasi.
Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan
Besar asuransi diberikan berdasarkan persentase kerusakan, maksimal setara Bipih.

Periode Perlindungan Asuransi
Perlindungan asuransi berlaku sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi. Bila jemaah masih dirawat di rumah sakit setelah kontrak asuransi berakhir, maka masa pertanggungan akan diperpanjang hingga Februari 2026.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Haji 

Klaim asuransi dapat diajukan melalui:
Portal e-Klaim JMA Syariah
Email ke klaim-haji@jmasyariah.com
Jika dokumen sudah lengkap dan disetujui, pembayaran klaim akan dilakukan maksimal lima hari kerja langsung ke rekening jemaah yang terdaftar.
Syarat Dokumen Klaim Berdasarkan Kondisi

A. Jemaah Wafat di Arab Saudi
Surat pengantar dari Kemenag
SKK dari perwakilan RI di Jeddah
Jika meninggal karena kecelakaan: surat keterangan kecelakaan
Print out data Siskohat
Untuk kasus ghaib: surat keterangan khusus dari perwakilan RI

B. Jemaah Wafat di Tanah Air
Surat pengantar dari Kemenag
SKK dari pejabat berwenang
Resume medis yang dilegalisir
Fotokopi identitas
Print out data Siskohat

C. Jemaah Wafat di Pesawat
Surat pengantar dari Kemenag
SKK dari perwakilan RI atau pejabat berwenang
Print out data Siskohat

D. Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
Surat pengantar dari Kemenag
Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau perwakilan RI
Resume medis legalisir
Print out data Siskohat

Dengan sistem perlindungan yang komprehensif ini, pemerintah memastikan bahwa jemaah haji reguler mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum selama menjalankan ibadah haji. [aje]











Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dijamin Asuransi, Ini Syarat dan Besarannya Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dijamin Asuransi, Ini Syarat dan Besarannya Reviewed by wongpasar grosir on June 23, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.