SURYAMALANG.COM, MALANG - Rangga Wahid Ardiansyah, pemuda berusia 18 tahun asal Kelurahan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati kabur ke wilayah Kabupaten Malang untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Setelah sepuluh hari berada di Malang, tersangka berhasil menggondol sepeda motor di depan Cafe Dinarss Desa/Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Kapolsek Tumpang, Iptu Winanto mengatakan aksi pencurian ini terjadi kemarin Kamis (8/5/2025) sekira pukul 14.15 WIB.
Saat itu korban, Dicky Wahyu Candra (30) warga Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupatan Malang melihat tersangka datang ke depan cafe.
Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka terlihat mengenakan jaket hoodie dengan celana pendek.
Kemudian ia naik ke atas sepeda motor Viar nopol N-5617-FT.
"Pelaku terlihat dengan gelagat yang mencurigakan. Awalnya duduk di atas sepeda motor milik korban. Saat lengah dari pantauan, tesangka kemudian mendorong motor ke arah barat," kata Winanto, Jumat (9/5/2025).
Aksi ini sempat terekam oleh salah seorang saksi.
Bahkan ketika motor dibawa kabur, saksi sempat berteriak minta tolong dan mengejar pelaku.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tumpang.
Anggota kepolisian yang melakukan patroli dengan segera menuju ke tempat kejadian.
Selanjutnya polisi berhasil mengamankan pelaku besera barang bukti.
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya kami amankan ke Polsek Tumpang guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dengan sengaja mengambil sepeda motor yang terparkir di tepi jalan.
Khususnya sepeda motor yang dengan kunci yang masih menempel.
Sepeda motor yang telah dicuri rencananya akan dijual ke Facebook untuk kebutuhan sehari-hari.
Winanto juga menjelaskan, berdasarkan penuturannya, sebelum tertangkap di Polsek Tumpang, ia pernah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di Kabupaten Pati.
"Lima kali pencurian sepeda motor dan lima kali pencurian barang berharga di antaranya uang tunai. Selanjutnya melarikan diri ke Surabaya kemudian ke Kabupaten Malang," bebernya.
Tersangka berada di Kabupaten Malang baru sepuluh hari.
Selama di Malang ia tinggal secara berpindah-pindah. Seperti tidur di emperan toko.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(isn)
No comments: