SURYAMALANG.COM - Polemik soal ijazah Jokowi yang disebut palsu masih berlanjut.
Banyak yang mempertanyakan di mana ijazah asli Jokowi disimpan selama ini dan kenapa belum ditunjukkan kepada publik.
Ternyata, ijazah asli Jokowi dikabarkan disimpan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya hanya menerima fotokopinya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) hanya menerima salinan fotokopi ijazah Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu.
Sementara itu, dokumen ijazah asli disimpan di Bareskrim Polri sebagai barang bukti utama untuk keperluan uji forensik.
“Fotokopi tadi saya jelaskan, fotokopi ya. Oke, ini masih tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Dalam proses awal penyelidikan, polisi telah menerima sejumlah barang bukti, termasuk satu flash disk berisi 24 tautan video YouTube dan unggahan dari platform media sosial X, serta dokumen pendukung lain seperti fotokopi ijazah, print out legalisir, cover skripsi, dan lembar pengesahan.
“Print out legalisir dan juga fotokopi cover dari skripsi serta lembar pengesahan ini masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Ade Ary.
Ia menambahkan, hingga saat ini setidaknya 24 saksi telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Pada Kamis, 15 Mei 2025, dua saksi yakni RS dan TT hadir menjalani pemeriksaan, sementara saksi ES tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ijazah Asli Diserahkan ke Bareskrim
Ijazah asli Presiden Jokowi telah diserahkan ke Bareskrim Polri oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut Wahyudi, ia hanya diminta mengantarkan dokumen tanpa pesan khusus dari Jokowi.
“Tidak ada (pesan dari Jokowi). Hanya membawakan dokumen ini saja untuk diserahkan ke Bareskrim,” ujar Wahyudi.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari komitmen kliennya untuk membuktikan keaslian ijazah. Ia menyebutkan, pihaknya siap apabila dokumen itu diuji secara forensik.
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” tutur Yakup.
Ajudan Presiden, Kompol Syarif Fitriansyah, turut mendampingi proses penyerahan dokumen ke penyidik.
Bareskrim Periksa Puluhan Saksi dan Dokumen Pendukung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa penyidik telah mewawancarai 26 saksi dari berbagai unsur untuk menyelidiki laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Saksi-saksi tersebut meliputi pelapor, staf Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, percetakan, staf dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta, serta perwakilan dari Ditjen PAUD-Dikdasmen, Ditjen Dikti, KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta.
“Telah dilakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang,” ujar Djuhandani, Rabu (7/5/2025).
Selain saksi, penyidik turut memeriksa dokumen dari awal pendaftaran sebagai mahasiswa UGM hingga kelulusan skripsi. Proses uji laboratoris juga telah dilakukan dengan membandingkan dokumen milik Jokowi dengan milik teman seangkatannya yang kuliah dari tahun 1980 dan lulus tahun 1985.
“Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen dari awal masuk Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus, dengan perbandingan dokumen milik teman satu angkatan,” jelasnya.
Hingga kini, Bareskrim masih melakukan pendalaman terhadap seluruh data dan dokumen dalam rangka membuktikan atau menepis dugaan adanya cacat hukum pada ijazah Presiden Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi resmi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4) lalu.
Lima terlapor tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menuturkan, para terlapor dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasal, 310, 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik," kata Rivai di Polda Metro Jaya, Rabu.
"Sedangkan di pasal 35, 32 dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi, baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terjadap teknologi," ujarnya.
Diperiksa soal Laporan Jokowi, Roy Suryo Mengaku Ada Pertanyaan yang Tak Dijawab, Ini Alasannya
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi soal tuduhan ijazah palsu, Kamis (15/5/2025).
Terkait pemeriksaan tersebut, Roy Suryo mengaku terdapat pertanyaan penyidik yang tidak dijawab olehnya, karena dinilai tidak relevan dengan surat klarifikasi yang dilayangkan Polda Metro Jaya terhadapnya.
Sebab, dalam surat undangan tersebut, tertulis bahwa ia diminta mengklarifikasi terkait peristiwa pada 26 Maret 2025.
"Polra Metro Jaya memberikan saya surat undangan untuk peristiwa tanggal 26 Maret 2025. Ya, harusnya itu pertanyaannya," kata Roy Suryo, Kamis.
IJAZAH JOKOWI - Potret Roy Suryo (KIRI) dan Ijazah Jokowi. Roy Suryo blak-blakan mengaku sudah siapkan skenario jika ijazah Jokowi terbukti asli. (Kolase Tribunnews)
"Jadi, ketika ada pertanyaan yang lain, ya, saya keberatan untuk jawab. Itu hak warga negara sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Roy Suryo, Kamis.
Sehingga, ia pun menyatakan keberatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak berkaitan dengan isi surat tersebut.
"Ketika pertanyaannya tidak sesuai dengan suratnya, ya kita harus menyatakan keberatan," ucapnya.
Di sisi lain, ia juga meyoroti terkait tidak dicantumkannya nama pelapor dalam surat undangan yang diterimanya dari Polda Metro Jaya.
"Yang kedua adalah lucu, dalam undangan itu tidak ada juga siapa terlapornya, padahal sudah disebut di mana-mana sudah ember lawyer-nya mengatakan 'terlapornya adalah ini, ini, ini' Tapi dalam surat itu tidak ada," ungkapnya.
"Jadi kalau dalam surat itu tidak ada, kita enggak wajib melakukan klarifikasi. Pelapornya ada. Pasal-pasalnya banyak banget, gitu. Tapi terlapornya enggak ada," sambungnya.
Seperti diketahui, selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga memeriksa terlapor lain, dokter Tifa, juga menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis mengutip Serambinews.
No comments: