Komplotan Maling Obok-obok Rumah Lansia di Desa Tegalweru Malang, Wuling Almaz dan Perhiasan Diembat
SURYAMALANG.COM. MALANG - Enam komplotan pencuri menggasak barang berharga milik Djamal (65) di rumahnya Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (24/1/2025).
Mobil Wuling nopol N 999 DJ, 25 biji perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta raib digondol pelaku.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan peristiwa pencurian ini bermula saat Djamal bersama istrinya pergi ke musala untuk salat subuh, sekira pukul 04.00 WIB.
"Korban meninggalkan rumah dalam keadaan semua pintu dan pagar terkunci."
"Sekira pukul 04.45 WIB pulang, pelapor sontak kaget ketika melihat pagar rumah dalam keadaan terbuka dan melihat mobil miliknya hilang," kata Bayu dalam press release yang dihadiri SURYAMALANG.COM, Kamis (30/1/2025).
Masih dikatakan Bayu, pelapor kemudian masuk ke dalam rumah dan mengetahui pintu dapur, pintu tengah dalam keadaan terbuka yang ada bekas tercongkel.
Selanjutnya, kamar milik Djamal juga dalam keadaan berantakan. Beberapa barang berharga seperti emas dan uang tunai sudah hilang.
Atas kejadian ini, Djamal kemudian melapor ke Polsek Dau. Polsek Dau bersama Satreskrim Polres Malang selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.
Di hari yang sama, sekira pukul 11.00 WIB tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil menemukan mobil Wuling Almaz nopol N 999 DJ di Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
"Mobil itu ada di halaman rumah warga, saat kita datangi tidak ada seorang pun di mobil tersebut," jelasnya.
Dua hari kemudian, Minggu (26/1/2025) sekira pukul 03.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan empat pelaku. Di antaranya, ketua komplotan pencuri bernama Faizin Amin (52), Dodik Darmawan (47), Dwi Priono (45), Antono (42). Mereka diamankan di wilayah Turen.
Dua orang pelaku, termasuk ketua komplotan, dikatan Bayu terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembakkan peluru di kaki kirinya karena melakukan perlawanan kepada petugas.
Selanjutnya, sekira pukul 12.00 WIB, dua pelaku lainnua Imron Makruf (48) dan Anggah Sulistiyanto (37) diamankan di wilayah Jember.
"Keenam tersangka kami amankan dan dibawa ke Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mencari sasaran rumah secara acak. Mereka menggunakan mobil Suzuki APV warna merah.
"Mereka berempat berkeliling komplek untuk mencari target rumah yang kosong. Dalam hitungan beberapa menit sudah diambil perhiasan dan mobil," imbuh Nur.
"Awalnya mengincar perhiasan, kebetulan ada kunci mobil, dibawa juga," sambungnya.
Nur menyampaikan, peran keenam pelaku berbeda-beda. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku Faizin Amin, Dodok, Anggah, dan Imron berperas sebagai pengeksekusi atau yang melakukan pencurian.
Sementara, Antono dan Dwi Priono berperan membantu menjual emas hasil curian dengan cara dilebur kemudian dijual di wilahah Blitar.
Hasil penucurian perhiasan itu dijual dengan harga Rp 74 juta. Hasilnya dibagi untuk keenam pelaku.
Untuk pelaku Faizin Amin dan Dodik Darmawan mendapatkan bagian masing-masing sebanyak Rp 20 juta. Pelaku Imron Makruf dan Anggah Sulistyanto mendapatkan masing-masing Rp 10 juta.
Pelaku Dwi Priono mendapatkan bagian Rp 4 juta. Sementara Antono memperoleh Rp 400 ribu.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang persekongkolan untuk mengambil keuntungan barang hasil kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Secara terpisah, Djamal mengaku bersyukur barang berharganya dapat kembali. Ia pun juga tidak mengenal wajah-wajah pelaku pencurian di rumahnya.
"Tidak kenal. Kemarin pas kejadian saya tinggal ke musala sama istri, pas pulang rumah sudah berantakan, mobil sudah tidak ada. Perhiasan di kamar juga sudah hilang," tukas Djamal saat penyerahan mobil dari kepolisian.
No comments: