Tangis Kapolres Selamatkan Bayi Disiksa Ayahnya 16 Jam, Nelangsa Lihat Wajah Penuh Sundutan Rokok

 


SURYAMALANG.COM - Viral tangis Kapolres selamatkan bayi disiksa ayahnya selama 16 jam yang menjadi sorotan di media sosial.

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono menangis saat selamatkan bayi yang disiksa ayah kandungnya.

Diketahui bayi berinisial SD (1) disandera oleh ayahnya sendiri, Sandi (25).

Bayi itu disiksa dengan cara diikat.

Wajahnya juga disundut rokok.

Sandi tega menyandera bayinya dalam rumah di Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penyelamatan SD berjalan dramatis karena penyanderaan sudah berlangsung selama 16 jam.

Akhir cerita, SD berhasil diselamatkan oleh AKBP Andiko yang turun langsung ke tempat kejadian perkara.

Melansir dari Tribunnews, sempat terlihat AKBP Andiko menangis usai menyelamatkan SD.

Video tersebut diunggah oleh akun X @glowingbgt.

Pada awal rekaman terlihat korban digendong oleh anggota kepolisian.

SD tampak tenang sambil meminum susu dalam botol.

AKBP Andiko kemudian mengelus lembut kepala korban.

Bahkan, ia sempat menangis karena tidak tega mengetahui wajah SD terluka karena sundutan rokok.

AKBP Andiko menyapu air mata yang keluar dengan tangan kirinya.

Ratusan pengguna X lainnya meramaikan dengan berbagai responsnya.

Ada yang menyoroti kinerja cepat polisi dalam menyelamatkan korban.

"Gila, polisi yg udah biasa nanganin kasus kriminal liat darah aja sampe nangis loh," tulis @Ex_celling.

"Polisi yg ga sekali 2 kali nanganin kasus berdarah, aneh sampe yg udh jadi belulang pun bisa nangis sesenggukan kayak gtu lho. bapak nya disebut binatang pun masih mulia binatang," timpal akun lain @lychenny.

AKBP Andiko memberikan perhatian penuh terhadap kasus kekerasan yang menimpa SD.

Ia menyempatkan diri menjenguk korban saat dirawat di rumah sakit.

Berdasarkan foto yang diunggah di web polrespinrang.com, AKBP Andiko menggendong dan bercengkerama dengAKBP Andiko mengungkap motif Sandi yang tega menyandera bayinya sendiri.

Semua bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan sang istri.

Sandi kemudian ditinggal karena istri pulang ke rumah orang tuanya di luar daerah.

“Yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri, Pelaku ini kesal sama istri dan melampiaskan kepada anaknya sendiri setelah istrinya meninggalkan rumah pulang ke rumah orang tuanya di luar daerah kota pinrang,” ungkap dia, dikutip dari polrespinrang.com.

AKBP Andiko melanjutkan, Sandi sempat menelpon sang istri.

Ia meminta agar istrinya kembali pulang dan bertemu dengan bayinya.

Namun karena tidak diangkat, membuat Sandi terbakar emosi.

Ia menganiaya bayinya dengan cara diikat dan disundut rokok.

Sandi juga tega mengancam akan membunuh bayinya dengan parang.

Parahnya, Sandi merekam aksinya agar videonya dikirimkan ke sang istri.

Kabar penyekapan Sandi kemudian diketahui oleh para tetangga.

Korban disekap sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.

Selama 16 jam itu, SD hanya bisa menangis ketakutan.

"Pada saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," tambah AKBP Andiko.

Setelah negosiasi yang alot, akhirnya Sandi menyerahkan SD ke polisi.

"Anggota berhasil menyelamatkan balita yg disandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar 16 jam bernegosiasi," kata AKBP Andiko.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan telah mengamankan Sandi.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.

Iptu Andi menambahkan, untuk kondisi korban masih mengalami trauma.

Oleh karenanya, polisi akan menggandeng Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) guna melakukan terapi trauma healing.

Ia menganiaya bayinya dengan cara diikat dan disundut rokok.

Sandi juga tega mengancam akan membunuh bayinya dengan parang.

Parahnya, Sandi merekam aksinya agar videonya dikirimkan ke sang istri.

Kabar penyekapan Sandi kemudian diketahui oleh para tetangga.

Korban disekap sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.

Selama 16 jam itu, SD hanya bisa menangis ketakutan.

"Pada saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," tambah AKBP Andiko.

Setelah negosiasi yang alot, akhirnya Sandi menyerahkan SD ke polisi.

"Anggota berhasil menyelamatkan balita yg disandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar 16 jam bernegosiasi," kata AKBP Andiko.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan telah mengamankan Sandi.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.

Iptu Andi menambahkan, untuk kondisi korban masih mengalami trauma.

Oleh karenanya, polisi akan menggandeng Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) guna melakukan terapi trauma healing.









SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2024/08/10/tangis-kapolres-selamatkan-bayi-disiksa-ayahnya-16-jam-nelangsa-lihat-wajah-penuh-sundutan-rokok?page=3



Tangis Kapolres Selamatkan Bayi Disiksa Ayahnya 16 Jam, Nelangsa Lihat Wajah Penuh Sundutan Rokok Tangis Kapolres Selamatkan Bayi Disiksa Ayahnya 16 Jam, Nelangsa Lihat Wajah Penuh Sundutan Rokok Reviewed by wongpasar grosir on August 10, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.