SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkab Malang berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11/2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Pemkab merevisi Perda ini setelah muncul polemik sound horeg.
Dalam perda tersebut disebutkan bahwa karnaval atau acara dilarang menggunakan sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel (dB). Padahal suara dari sound horeg bisa di atas 135 dB.
Komunitas sound horeg menolak aturan yang membatasi penggunaan suara sound system. "Banyak yang protes soal ketentuan 60 dB. Setelah diukur, komunitas sound horeg menganggap 60 dB itu terlalu rendah," kata Bowo, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Satpol PP Kabupaten Malang bersama komunitas sound horeg sempat mengukur intensitas suara dari sound system saat karnaval di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi pada 19 Juli lalu. Dari hasil sampling, intensitas suara yang dikeluarkan mulai dari 120 dB, 110 dB, dan 90 dB.
Bowo menyebutkan DPRD perlu mengkaji hasil sampling tersebut dengan melibatkan komunitas sound horeg. "Soal waktu hearing-nya tergantung agenda DPRD," tandasnya.
Pemilik Blizzard Audio, Devid Stevan mengakui keberadaan sound bisa merusak fasilitas umum. Makanya David menyarankan penyewa memperhatikan dampak yang kemungkinan timbul dari sound horeg tersebut. "Kami tidak ingin ada fasilitas umum yang rusak. Selama ini kami hanya menerima informasi dari penyewa terkait lebar jalan. Makanya kalau lebar jalan 5 meter, kami tentu harus berpikir ulang kalau mau memasang sound yang lebih dari 4 meter," urainya.
David menyebutkan revisi aturan soal intensitas suara yang tidak melebihi 60 dB itu memang atas usulan komunitas sound horeg. Devid menilai intensitas 60 dB itu sama dengan percakapan antar manusia dalam sehari-hari. "Ukuran 60 dB itu tidak bisa dibuat patokan. Kita ngomong saja sudah 60 dB. Sedangka sound yang tidak pakai subwoofer sudah 120 dB. Kalau ditambahi subwoover, ketambahan 15 dB," terangnya.
Devid senang komunitas sound system akan dilibatkan dalam revisi Perda tersebut. Sekarang komunitas sound horeg menunggu jadwal hearing dengan DPRD Kabupaten Malang.
David minta hearing itu juga mengundang seluruh kepala desa. Menurutnya, selama ini penyelanggaraan karnaval atas persetujuan kepala desa. "Karena mereka yang mengadakan acara sekaligus penyewa. Jadi, kami berharap informasinya bisa langsung disampaikan ke masyarakat," urainya.
No comments: