Berikut ini tampang tiga diduga anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Malang.
Dua di antaranya masih memiliki hubungan darah, yakni berstatus bapak dan anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyampaikan kronologi penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan secara detail kronologi penangkapan pelaku curanmor tersebut.
Danang mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka setelah mencuri motor Honda Vario milik korban berinisial AL (45) warga Sidoarjo.
Saat peristiwa berlangsung, AL menginap di sebuah hotel di Kota Malang pada Sabtu (13/7/2024) malam.
Lalu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 150 di area parkir hotel dan dikunci stang.
Keesokan harinya atau tepatnya pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB, korban pulang dan meninggalkan hotel.
“Saat berada di area parkiran, korban mengetahui kalau sepeda motornya hilang dan akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota,” ujarnya kepada SURYAMALANG.com, Rabu (31/7/2024).
Setelah mendapatkan laporan dari AL, Danang menindaklanjuti dan memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan.
“Termasuk, kami melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) baik dari korban maupun rekaman CCTV (circuit closed television) yang ada di sekitar lokasi kejadian," terang Danang.
Pada Senin (15/7/2024), Danang menambahkan hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor milik korban berada terparkir di sebuah warung makan di Kecamatan Kedungkandang.
Tim Reskrim pun mendatangi lokasi itu kemudian menangkap tersangka Yoga Setiaji berikut barang bukti motor Honda Vario milik korban AL.
“Lalu, tersangka Yoga mengaku motor tersebut didapat dari bapaknya sendiri yang bernama Mudjiono," jelasnya.
Polisi pun bergerak cepat mengamankan tersangka Mudjiono.
Dari keterangan Mudjiono, ternyata motor tersebut didapat dari tersangka Lukman Haris.
"Ketiganya kami amankan berikut barang bukti motor korban, dan kami bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka Lukman Haris yang mengambil sepeda motor korban.
Setelah itu, motor tersebut dititipkan ke tersangka Mudjiono.
"Tersangka Lukman ini merupakan pegawai hotel tempat korban menginap. Agar tidak mengundang kecurigaan, Lukman menitipkan ke tersangka Mudjiono," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun," tandasnya.
Berikut nama lengkap tersangka terduga sindikat curanmor di Kota Malang.
Pelaku pertama Lukman Haris (45) warga Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.
Mudjiono (56) warga Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Yoga Setiaji (29) warga Dusun Kebobang Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang. Diketahui,
Mudjiono dan Yoga Setiaji merupakan bapak dan anak.
No comments: