Laporan Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Petani asal Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, berinisial P (32) ditangkap polisi karena memperkosa gadis di bawah umur.
Si petani yang sudah memiliki istri dan anak itu tega memperkosa korban yang masih berusia 17 tahun.
Insiden pemerkosaan tersebut terjadi pada 7 Mei 2024 pukul 20.00 WIB.
Pemerkosaan bermula saat korban tengah duduk di depan teras rumah.
Kemudian, tersangka memanggil korban dan mengajaknya ke belakang kandang sapi, berlokasi di belakang rumah tersangka.
Saat menjalankan aksinya, tersangka merayu sembari membuka baju anak di bawah umur itu, lalu dengan tega merudapaksa korban.
"Akibat perilaku yang diterima korban, ia bercerita kepada orang tuanya dan tidak terima."
"Sehingga keluarga memilih lapor Polisi," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (16/5/2024).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pada Selasa (14/5/2024) sore, Resmob Polres Sampang menangkap tersangka yang tengah berada di kediamannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka melakukan perbuatannya karena untuk memuaskan nafsu berahi.
"Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.
No comments: