SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penggerebekan pabrik pil ekstasi di kawasan elit Jalan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, mengagetkan warga setempat.
Mereka tak menyangka ada pabrik barang terlarang di permukiman yang sepi dan nyaman serta keamanannnya ekstra ketat.
Teo DT, warga yang tinggal bersebelahan di sisi kanan rumah tersebut menganggap pengurus lingkungan kecolongan. Apalagi dua penghuni yang ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim itu berstatus pengontrak rumah.
Setahu Teo, penggerebekan dan penggeledahan rumah tersebut sudah dilakukan sejak empat hari lalu.
Para penghuni yang mengontrak rumah itu baru tinggal atau mulai memanfaatkan rumah tersebut sejak akhir 2023 silam.
"Ya kaget saja ada penggerebekan. Ya harapan lebih aman (diawasi lagi) tapi tindakannya cepat sekali. Iya harapan untuk RT lebih selektif soal warga. Iya lagi kecolongan," katanya saat ditemui awak media di depan rumahnya, Senin (20/5/2024).
Ia juga tidak terlalu mengetahui aktivitas dari para penghuni rumah di sebelahnya. Biasanya juga sepi.
Tak jelas juga, apakah sering terjadi lalu lalang keluar masuk aktivitas orang. Termasuk, saat melakukan bongkar muat barang angkutan.
"Kalau aktivitas sehari-hari, tak tahu saya. Jarang aktivitas. Kayaknya pas malam. Penghuninya juga engga pernah bersosialisasi dengan warga sekitar," katanya.
Namun, Teo mengaku, pernah mendengarkan kebisingan alat mesin yang bersumber dari dalam rumah itu, pada suatu malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Memang, kebisingan itu, terjadi cuma sejenak. Tak sampai sejam. Dan, kejadiannya, juga sekali saja.
Tapi, Teo mengaku, kebisingan itu, sempat menggugah rasa penasarannya. Sampai-sampai ia tak tahan merahasiakannya, lalu terpaksa menanyakannya.
"Jam 22.00 ke atas, cuma sekali aja. Paginya saya tanya, kerja apa. Dia jawab; ow enggak, saya disuruh jaga," pungkasnya.
Kemudian, warga lain, Ronald mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun para tetangga dua orang yang ditangkap itu, tidak memanfaatkan rumah itu sebagai tempat tidur.
Rumah tersebut sebenarnya telah berganti kepemilikan karena dijual. Namun, sosok pemilik baru si pembeli rumah tersebut, warga setempat juga tidak mengetahuinya.
Apesnya, si pemilik baru tak dikenal itu, tiba-tiba mengontrakkan rumah tersebut kepada pihak lain yang belakangan diketahui disalahgunakan untuk berbisnis barang narkotika.
Bahkan dimanfaatkan untuk memproduksi pil obat-obatan terlarang yang siap diperjualbelikan.
"Pindah kepemilikan perkiraan tahun sebelum covid. Gak lama menjelang covid. Itungannya 2016-an," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di lokasi.
Ia berharap kejadian serupa tidak muncul dan mengganggu kenyamanan warga permukiman tempat tinggalnya.
Ronald berharap kesadaran masyarakat yang akan bermukim di rumah atau tempat tinggal baru untuk tetap mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat bersama.
Yakni, dengan melapor ke pengurus wilayah setempat; RT dan RW, manakala memang berstatus sebagai penghuni baru.
Dan, senantiasa sadar untuk melaporkan setiap aktivitas; acara atau produksi yang bertempat di tengah wilayah permukiman masyarakat.
"Dan kalau ada kegiatan yang dilaksanakan pemilik rumah, harus lapor dulu kegiatannya apa," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RT 01, RW 05, JM Sitorus mengatakan, rumah tersebut dikontrak oleh dua orang pelaku sejak Oktober 2023.
Memang secara kasat mata, jarang mendapati adanya aktivitas di rumah tersebut.
Namun beberapa kali, ia memperoleh laporan, rumah tersebut ditinggali oleh beberapa orang.
Dan, ungkap kakek 9 cucu itu, penghuni rumah itu, tidak pernah melapor kepada dirinya.
Boro-boro menyetorkan salinan kartu penduduk. Untuk sekadar menyapa warga sekitar, hampir tidak pernah.
"Gak ada izin sama sekali. Saat saya jalan pagi di sekitar gang ini. Sepertinya memang gak ada aktivitas di dalamnya," katanya saat ditemui seusai pers rilis yang dilakukan Anggota Polda Jatim.
Oleh karena itu, JM Sitorus mengatakan, pihaknya akan kembali memperketat aturan bagi pendatang.
"Kami harap ada penghuni baru, wajib lapor. Dan warga lain yang tahu, ada penghuni baru, harus lapor ke kami," pungkasnya.
Sementara itu, perkakas peralatan mesin produksi rumah elit kawasan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, yang dijadikan pabrik Pil Ekstasi dan Carnophen rumahan (home industry), hingga digerebek Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, terbilang lengkap.
Mulai dari alat pengaduk, pemasak, pembentuk hingga pengemasan, yang hampir mirip laiknya pabrik pembuatan kue kering rumahan.
Rumah dua lantai yang berlokasi di gang paling depan kompleks perumahan elit tersebut, berukuran luas sekitar 20 m x 10 m.
Pantauan TribunJatim.com, terdapat sekitar enam ruangan di dalam rumah tersebut. Namun, ukurannya berbeda-beda.
Dan beberapa ruangan dihubungkan dengan lorong selebar sekitar dua depa tangan orang dewasa.
Usai melaksanakan konferensi pers secara resmi di area teras rumah yang berukuran luas sekitar 10 m x 5 m depan, pada Senin (20/5/2024) siang.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengajak beberapa perwakilan reporter untuk menilik kondisi rumah yang berhasil memproduksi sekitar enam juta butir pil narkotika berbagai jenis selama kurun waktu kurang dari setahun.
Robert menunjukkan ruangan paling ujung dari rumah yang sebenarnya difungsikan sebagai dapur rumah.
Di dalamnya terdapat tungku berenergi listri yang disebut-sebut sebagai alat untuk meracik atau memasak adonan awal bahan pil narkotika.
Bentuknya persegi panjang menyerupai meja mesin jahit jadul yang berwarna silver stainless. Namun terdapat penampang wadah untuk menaruh adonan, yang berbentuk persegi panjang juga.
Di pinggiran mesin itu, terdapat tombol-tombol berwarna merah dan hijau. Itu aktivitor pemicu untuk menyalakan mesin yang berenergi listrik.
"Ini barang-barangnya, mesinnya tersambung dengan listrik. Basic latar belakang para tersangka kami akan dalam," celetuk Robert yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat tour pabrik narkotika rumahan itu.
Lalu, Robert dan Dirmanto kembali keluar dari ruangan untuk menyusuri lorong dan masuk ke ruangan lain, yang juga terdapat alat mesin produksi.
Ruangan tersebut berdimensi ukuran sedikit lebih lega dari ruangan pertama. Ternyata, di dalamnya terdapat mesin berbahan besi stainless berwarna silver.
Bentuknya, sepintas mirip alat penyelep tanaman padi, untuk memisahkan beras dengan gabahnya. Karena terdapat corong berbentuk jajar genjang.
"Ini alat cetak, mesin," kata Robert yang juga mantan Wakapolres Pare-Pare itu.
Ternyata, alat mesin pencetak obat-obatan yang dimiliki para tersangka, tidak cuma satu unit. Di ruangan lain, juga terdapat alat pencetak adonan yang lebih canggih daripada mesin pencetak pertama.
Bentuknya lebih besar dan lebih tinggi dari tubuh manusia dewasa. Rebert dan Dirmanto sampai mendongakkan kepala bahkan sesekali terpaksa jinjit untuk melihat secara detail komponen mesin tersebut.
Mesin Recusor tersebut tentu berbahan besi 'padat' yang diperkirakan membutuhkan lebih dari lima orang untuk memindahkannya, karena bobotnha diperkirakan lumayan.
Sepintas dari kejauhan benda mesin tersebut, menyerupai reaktor listrik buatan Stark Industry milik Tony Stark, tokoh robot fiksi dalam film Iron Man rilisan tahun 2008 yang diperankan Aktor Robert Downey Jr.
Di samping mesin tersebut, atau di sisi sudut lain ruangan itu, juga terdapat alat pengaduk adonan bahan utama pil narkotika.
"Ini alat pengadu. Lalu tongnya. Recusor, barang barang," kata Robert.
Lalu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana yang kebetulan turut memandu jalannya tour, ikut menambahkan, bahwa ada sekitar lebih dari lima orang pekerja yang diajak para pelaku mengoperasikan mesin tersebut.
Mereka sedang diperiksa secara maraton oleh penyidiknya di Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim, sebagai upaya pengembangan dari kasus tersebut.
"Ada pekerjanya sendiri. Masih didalami jumlahnya, lebih dari 5 orang," ujar Mirzal, mantan Kasar Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Kemudian, Robert dan Dirmanto keluar dari ruang tersebut, dan berjalan menuju ke area ruangan penghubung antar ruang tengah dan beberapa ruangan dapur, gudang dan ruangan kamar.
Di salah satu sudut area ruangan, terdapat mesin yang menyerupai meja kecil yang lazimnya difungsikan sebagai tempat menyimpan rak gelas, piring atau barang-barang yang mudah pecah.
Ternyata benda itu juga mesin canggih bertenaga listrik yang dimiliki para tersangka untuk memproduksi pil narkotika.
Sengaja ditempatkan di area itu, dengan alasan agar kabel colokannya dapat menancap dekat lubang colokan di dinding ruangan.
Robert mengungkapkan, mesin tersebut adalah mesin pemanggang atau pengeringan adonan.
Ia tak menampik, mesin-mesin dan perkakas yang dimiliki para tersangka, sepintas mirip peralatan memproduksi jajanan kue.
Itulah mengapa, Robert bersyukur sepak terjang para tersangka dalam memproduksi barang haram tersebut, kini berhasil digagalkan oleh anak buahnya.
"Iya (kayak alat buat kue atau roti). Ini ada alat pengering atau oven (pemanas). Jadi banyak alat yang dipunya untuk menghasilkan pil keinginan para tersangka," terang Robert.
Dirmanto juga menambahkan, para tersangka akan langsung kabur meninggalkan tempat atau rumah pabrik tersebut, setelah berhasil memproduksi obat-obatan terlarang yang diinginkan mereka.
Hal itu sengaja dilakukan oleh mereka, guna mengantisipasi adanya pengejaran dari pihak aparat.
Tapi, ungkap Dirmanto, mereka bakal kembali produksi, setelah pasokan barang obat-obatan terlarang itu, ludes terjual.
"Mereka jaringan, habis produksi lari," ujar Dirmanto, yang juga mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu.
Robert menambahkan, pabrik tersebut beroperasi pada malam hari. Sengaja dilakukan guna menghindari adanya kecurigaan dari warga atau para tetangga.
Bahkan, untuk mengantisipasi adanya potensi kebisingan alat mesin produksi selama beroperasi pada malam hari.
Ternyata, para tersangka telah mendesain area sisi belakang yang terdapat empat ruangan untuk menyimpan alat produksi obat-obatan terlarang itu, menjadi kedap suara.
Caranya, pada bagian sekat pemisah ruangan tengah dengan dapur, dipasang karpet beludru warna hijau yang lazim dipakai masyarakat untuk alas sebuah acara adat atau keagamaan di perkampungan.
Karpet tersebut dipasang menyerupai tirai penutup laiknya panggung pertunjukan pementasan teater.
Lalu pada bagian tengahnya, karpet tersebut dipotong berenda-renda sebagai pintu utama akses keluar masuk pekerjaan.
"Nah, agar tidak ada suara, atau agar kedap kebisingannya. Setiap ruangan dikasih pelapis kayak karpet ini ya. Dia bekerjanya kan malam," jelas Robert, seraya menunjuk kondisi tirai.
Bahkan, para tersangka juga telah menyiapkan serangkaian alibi, manakala memang mendadak ada beberapa orang tetangga yang menegur aktivitas mereka.
Yakni, salah satunya, beralasan, ungkap Robert, bahwa para tersangka sedang memproduksi serbuk minuman untuk kopi.
"Biar tidak curiga, dia ngaku produksi kopi. Kalau ditanya orang-orang RT, ngaku buat kopi," ungkap Robert.
Pabrik pembuatan obat-obatan terlarang home industry tersebut sudah berjalan kurun waktu enam bulan.
Dalam sekali produksi, ternyata pabrik rumahan tersebut, berhasil memproduksi sekitar enam juta butir pil narkotika berbagai jenis.
Namun, belum sempat berhasil dijual seluruhnya. Beberapa barang bukti pil narkotika itu, berhasil disita petugas, seiring dengan tertangkapnya para tersangka.
"Nah, kemudian, ini ada kardus packingnya ya," pungkas Robert.
Sekadar diketahui, Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah elit kawasan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, yang dijadikan pabrik home industri pembuatan sabu dan jutaan pil koplo siap edar.
Barang bukti (BB) yang disita, total sejumlah 6,78 juta butir obat-obatan terlarang, yakni 1,08 juta butir Pil Carnophen dan 5,7 juta butir Pil Koplo (Double L), yang disita dari Tersangka MY.
Kemudian, BB sabu seberat 8,92 kg, dan Obat-obatan terlarang jenis Pil Ekstasi sejumlah 2.884 butir, disita dari Tersangka ADH.
Diketahui, kedua tersangka merupakan residivis atau pernah dipenjara karena kasus serupa. Diantaranya, Tersangka MY pernah dipenjara lima tahun, dan baru bebas tahun 2023 silam.
Sedangkan, Tersangka ADH merupakan residivis yang pernah dipenjara lima tahun, dan baru bebas tahub 2022 silam.
Lalu, petugas sudah menetapkan dua orang DPO dua orang, yakni pelaku KSM dan WD yang kini sedang diburu oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Ini pengembangan. ADH baru bebas 2023 dan MY baru bebas 2022. Rumah ini dikontrak, dengan catatan untuk produksi kopi. Kami akan kejar DPO," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (20/5/2024).
No comments: