Rekonstruksi Suami Mutilasi Istri di Malang, Kuasa Hukum Sebut James Seperti Tidak Sadar

 


Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi istri digelar Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Selasa (23/1/2024) siang.

Tersangka James Loodewyk Tomatala (61), dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi itu, digelar di rumah tersangka yang juga sebagai lokasi kejadian yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dari pantauan TribunJatim.com, rekonstruksi berlangsung selama 1 jam, mulai pukul 09.24 WIB dan selesai pukul 10.11 WIB. Terlihat seluruh adegan, baik saat tersangka membunuh dan memutilasi korban Ni Made Sutarini (55) diperagakan seluruhnya di bagian teras rumah.

Penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menuturkan, bahwa saat melakukan pembunuhan dan mutilasi, kliennya mengaku seperti tidak sadar dan seolah seperti sedang kerasukan.

"Kalau secara psikologis, dia (tersangka) menyampaikan seperti tidak sadar," ujarnya kepada TribunJatim.com saat ditemui di lokasi rekonstruksi, Selasa (23/1/2024).

Saat disinggung apakah tersangka menyesali perbuatan kejinya tersebut, dirinya hanya menjawab secara singkat.

"Penyesalan ada. Saat rekonstruksi tadi, tersangka juga menyampaikan langsung di depan petugas kepolisian dan kejaksaan," tambahnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya menyampaikan tetap mendampingi tersangka hingga perkaranya disidangkan dan sampai putusan.

"Tentunya, kami akan mendampingi (tersangka James Loodewyk Tomatala) sampai persidangan hingga putusan. Kami lakukan pembelaan semaksimal mungkin," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Belakangan diketahui, tersangka melakukan mutilasi saat korban dalam kondisi masih hidup.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.










SUMBER https://jatim.tribunnews.com/2024/01/23/rekonstruksi-suami-mutilasi-istri-di-malang-kuasa-hukum-sebut-james-seperti-tidak-sadar?page=2



Rekonstruksi Suami Mutilasi Istri di Malang, Kuasa Hukum Sebut James Seperti Tidak Sadar Rekonstruksi Suami Mutilasi Istri di Malang, Kuasa Hukum Sebut James Seperti Tidak Sadar Reviewed by wongpasar grosir on January 24, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.