Kronologi Viral Karyawan Toko Dianiaya Pelanggan Akibat Minta Diskon Tak Diberi, Korban Lapor Polisi
SURYAMALANG.COM, - Kronologi karyawan toko dianiaya pelanggan akibat minta diskon tak diberi baru-baru ini terungkap.
Kronologi kejadian terlihat dari rekaman CCTV yang beredar viral dan keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Peristiwa karyawan toko dianiaya pelanggan terjadi Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar pada Sabtu (18/11/2023).
Dalam rekaman CCTV yang diunggah akun Instagram @lowslow.indonesia, pelanggan awalnya ngobrol dengan kasir wanita.
Pelanggan menyebut ingin membeli kemeja, celana dan kaos panjang.
Tak lama, karyawan pria datang untuk mengembalikan kunci motor kepada rekannya dan meletakkan kunci di belakang kasir.
Setelah meletakkan kunci motor, korban terlihat ingin pergi tetapi pelaku menghalangi jalan karyawan pria tersebut.
Lalu dengan emosi pelanggan berbaju biru mendorong karyawan toko berbaju hitam tersebut.
Bahkan, pelanggan sempat melemparkan hanger kepada karyawan pria itu.
Artikel TribunJabar.id 'Viral Video Pria di Bali Aniaya Karyawan Toko, Gara-gara Minta Diskon'.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kronologi Viral Karyawan Toko Dianiaya Pelanggan Akibat Minta Diskon Tak Diberi, Korban Lapor Polisi, https://suryamalang.tribunnews.com/2023/11/22/kronologi-viral-karyawan-toko-dianiaya-pelanggan-akibat-minta-diskon-tak-diberi-korban-lapor-polisi.
Karyawan toko dianiaya pelanggan akibat minta diskon (Instagram @lowslow.indonesia)
Setelah itu, pelaku juga mengambil lakban di toko itu dan kembali melemparnya hingga mengenai kepala korban.
Sejumlah orang yang berada di toko itu pun terlihat mencoba menenangkan.
Setelah diamankan oleh polisi, pelanggan yang menganiaya karyawan toko di Bali itu bernama Samuel Kalumbang.
Samuel kini telah diamankan jajaran Polsek Denpasar Barat (Denbar), Denpasar, Bali.
Pria 30 tahun itu diamankan sebab diduga menganiaya karyawan UD Cakrawala, Denpasar bernama Rovinus Bulu Dede (19).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Samuel Kalumbang berhasil diamankan pada Selasa (21/11/2023) setelah melakukan penganiayaan karena diduga tersinggung dengan perkataan korban.
Aksi penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku berbelanja pakaian di tempat kejadian, Sabtu (18/11/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
nSamuel Kalumbang berhasil diamankan pada Selasa (21/11/2023) setelah melakukan penganiayaan karena diduga tersinggung dengan perkataan korban.
Aksi penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku berbelanja pakaian di tempat kejadian, Sabtu (18/11/2023).
Karyawan toko baju hitam didorong dengan sangat keras oleh pelanggan berbaju biru (Instagram @lowslow.indonesia)
Samuel Kalumbang juga dikatakan sempat tak mempersilahkan Rovinus ketika hendak pergi.
Samuel Kalumbang kemudian mendorong korban dan mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase untuk selanjutnya dilempar ke korban.
Lemparan hanger itu kemudian ditangkis korban sehingga menyebabkan tangan kirinya terluka.
“Terlapor tidak mau minggir dan mendorong korban lalu mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase kemudian melemparkan ke arah korban lalu ditangkis sehingga melukai tangan kiri korban,” jelas Kasi Humas.
Tak hanya hanger baju, pelaku juga melempar korban dengan lakban yang ada di atas meja kasir dan mengenai kepala korban.
Setelahnya, pelaku ke luar toko dan menyuruh rekannya untuk membayar pakaian yang dibeli pelaku.
Lebih lanjut, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku sempat kembali masuk ke dalam toko dan memberi korban sejumlah uang dengan dalih untuk membelikan rokok.
Akan tetapi korban menolaknya, selain itu, pelaku juga sempat mengajak korban foto bersama.
“Terlapor sempat masuk ke dalam toko kembali dan memberikan korban uang untuk beli rokok namun korban menolaknya lalu terlapor juga sempat mengajak korban untuk foto bersama,” tuturnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denbar melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri-ciri terduga pelaku yang telah dikantongi.
Akhirnya pelaku pun berhasil diamankan oleh polisi.
Kini, Samuel dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
No comments: