Wanita Asal Nganjuk Beri Modal Pria di Ambulu, Jember untuk Timbun Solar Bersubsidi




SURYAMALANG.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Ambulu, Jember, menangkap Hanafi (30) asal Jember dan Ana Sri Purnawati (46) asal Nganjuk, penimbun solar bersubsidi.

Kedua pelaku diduga menimbun solar di sebuah bangunan. bekas bangunan kolam renang di Dusun Krajan, Desa Andongsari Kecamatan Ambulu, Jember.

Tersangka Hanafi merupakan laki laki asal Dusun Pontang Tengah, Desa Pontang Kecamatan Ambulu yang bertugas menggerakkan orang untuk mengangkut BBM tersebut.

Sementara tersangka bernama Ana Sri Purwati adalah wanita asala Desa Kepanjen, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk yang diduga kuat berperan sebagai pemodal penimbunan BBM bersubsidi itu.

Kapolsek Ambulu AKP M Suhartanto menjelaskan, kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terungkap setelah adanya info dari masyarakat pada 22 Juni 2023.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata dia, polisi melakukan penyelidikan. Ditemukan lima orang ini membawa BBM menggunakan sepeda motor menuju bekas kolam renang itu pada pukul 04.00 wib pada Jumat 23 Juni 2023

"Masing-masing sepeda motor membawa dua jurigen. Di mana satu jurigennya itu memiliki kapasitas sebanyak 35 liter," katanya, Senin (26/6/2023). 

Selain itu, kata dia, di Tempat Kejadian Perkara tersebut polisi juga menemukan tandob air berwarna putih berisi 2 ribu liter solar bersubsidi.

 "Di luar bangunan kita juga temukan satu unit truk tangki warna biru putih," imbuh Tanto.

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi terhadap lima orang tersebut. Katanya, mereka mengakui bahwa pengangkutan solar dengan jurigen itu dilakukan atas perintah tersangka Hanafi.

 "Orang-orang yang ngangkut solar ini mengaku diberi upah oleh tersangka Hanafi," ungkapnya.

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap Hanafi. Ternyata, pelaku tersebut mengaku kalau dimodali oleh wanita asal Kabupaten Nganjuk.

 "Karena ada pengakuan seperti itu, Ana kami panggil untuk diperiksa. Karena bukti-bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, yang bersangkutan (tersangka Ana) kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Tanto.

Tanto mengatakan, dua tersangka ini diduga sudah melakukan penimbunan BBM bersubsidi ini hampir empat bulan, terhitung sejak Ramadan 1444 Hijriah.

"Menurut warga sekitar, bulan puasa kemarin mereka ini sudah melakukan aksi itu (penimbunan BBM bersubsidi). Tersangka menjual solar bersubsidi itu ke kalangan industri," paparnya.

Atas perbuatannya itu , Tanto menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar," ulasnya.













Wanita Asal Nganjuk Beri Modal Pria di Ambulu, Jember untuk Timbun Solar Bersubsidi Wanita Asal Nganjuk Beri Modal Pria di Ambulu, Jember untuk Timbun Solar Bersubsidi Reviewed by wongpasar grosir on June 27, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.